Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Juli 2026 | 00.54 WIB

Resmi! Pemkot Surabaya Batasi Iuran RT/RW, Ini Daftar 5 Pungutan yang Dilarang

Ilustrasi pungutan atau iuran RT/RW di Surabaya. (Pixabay) - Image

Ilustrasi pungutan atau iuran RT/RW di Surabaya. (Pixabay)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membatasi iuran RT/RW yang ada di seluruh wilayah kota Surabaya.

Melalui surat edaran terbaru, hanya ada tiga jenis iuran RT/RW yang diperbolehkan untuk ditarik sesuai ketentuan, sementara sisanya dinyatakan terlarang. 

Tiga iuran tersebut adalah iuran untuk kepentingan keamanan, iuran kebersihan, serta iuran penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau belum dikelola pemkot Surabaya

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW di wilayah Kota Surabaya. 

"Surat pedoman ini kami terbitkan sebagai pedoman untuk memastikan praktik penarikan iuran di lingkungan RT/RW dilakukan sesuai ketentuan," ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Minggu (12/7).

Surat edaran tersebut mengacu pada Pasal 71 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

Surat edaran ditujukan kepada seluruh camat dan lurah itu menegaskan bahwa iuran yang dipungut harus mematuhi ketentuan yang berlaku. 

Selain 3 jenis iuran di atas, Eri menegaskan segala bentuk pungutan tersebut dilarang.

"Pungutan untuk warga yang pindah datang, pemasangan internet, biaya pembuatan surat pengantar yang dikeluarkan Pengurus RT/RW, pendataan warga, ataupun pungutan lainnya yang sejenis tidak diperbolehkan," tegasnya.

Meski demikian, warga tetap dapat memberikan sumbangan secara sukarela untuk kepentingan lingkungan.

Eri juga memberikan catatan bahwa setiap penggalangan dana untuk pembangunan lingkungan secara swadaya harus diputuskan melalui musyawarah warga.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore