Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Juli 2026 | 04.06 WIB

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Ilustrasi: Infografis Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi. (Istimewa) - Image

Ilustrasi: Infografis Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi. (Istimewa)

JawaPos.com — Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi menyoroti penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  dalam kasus dugaan korupsi KUR Mikro di sebuah bank nasional pada Kantor Cabang Jember.

Kasus yang mencuat pada periode 2021 - 2023 ini merugikan negara Rp41,4 miliar akibat modus debitur fiktif dan penyelewengan dana oleh Collection Agent (CA).

Menurut Ibrahim, kasus ini bukan hal baru. Pola penyelewengan KUR sudah terjadi sejak lama di semua bank penyalur karena adanya celah pada sistem penyaluran yang melibatkan CA dan perangkat desa.

Jadi Celah Penyelewengan

Ibrahim menjelaskan, KUR seharusnya disalurkan per kelompok usaha seperti petani dan nelayan. Dana diajukan melalui pengumpulan KTP anggota, lalu diproses oleh CA dan disetujui bank penyalur KUR yang dipilih pemerintah.

“CA ini memang penting sebagai perantara karena tahu seluk-beluk keanggotaan petani. Tapi banyak CA yang bermain. Bekerja sama dengan perangkat desa, memanipulasi data, memberi iming-iming ke masyarakat kelas bawah yang tidak tahu apa-apa,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu  (11/7/2026).

Ia mencontohkan, dana yang seharusnya Rp90 juta - Rp100 juta per kelompok sering tidak jatuh ke tangan anggota. Uangnya justru dikuasai CA untuk menutup kredit macet pribadi atau kepentingan lain.

“Kenyataannya uang itu tidak jatuh ke tangan masyarakat. Ini banyak terjadi, bukan sekarang saja. Dari tahun 90-an pascareformasi zaman Habibie juga sama. CA bermain dengan oknum tertentu untuk kepentingan sendiri,” ungkapnya.

Ibrahim menyebut akibatnya, masyarakat yang namanya dicatut justru yang menanggung cicilan dan bunga, padahal tidak pernah menerima uang.

“Sehingga masyarakat itu ditanggung untuk membayar, tetapi tidak merasa menerima uang tersebut. Yang bertanggung jawab itu ketuanya sama CA-nya,” tegasnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore