Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Juli 2026 | 22.04 WIB

Tak Cukup Bayar Pajak, Pengelola Parkir Swasta di Surabaya Wajib Kantongi Izin Operasional

Tata kelola parkir di Surabaya diperketat, seluruh pengelola parkir swasta wajih mengantongi izin operasional. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Tata kelola parkir di Surabaya diperketat, seluruh pengelola parkir swasta wajih mengantongi izin operasional. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Pemkot Surabaya menegaskan selain pembayaran pajak parkir, seluruh pengelola parkir swasta diwajibkan mengantongi izin operasional demi terwujudnya iklim kota yang tertib, aman, dan transparan.

Hal tersebut kembali ditegaskan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, setelah adanya temuan pelanggaran parkir swasta di kawasan Jalan Tunjungan, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng, Surabaya.

"Ini demi menjamin kepastian hukum dan transparansi tarif. Kami meluruskan bahwa pembayaran pajak parkir oleh pelaku usaha atas lahan pribadinya, tidak menggantikan izin operasional parkir," ujarnya, Sabtu (11/7).

Terdapat perbedaan mendasar antara kewajiban membayar pajak parkir dan kepemilikan izin penyelenggaraan parkir. Sesuai aturan, kata Eri, setiap pelaku usaha yang menyediakan ruang parkir wajib memiliki keduanya secara linier.

"Di dalam izin operasional itulah pemkot dapat memitigasi risiko, menetapkan standar tarif resmi, mengetahui legalitas pengelola, hingga memastikan adanya tanggung jawab apabila terjadi kehilangan barang," imbuhnya.

Untuk menghindari salah persepsi di masyarakat, Pemkot meminta Bapenda menyisir administrasi parkir swasta. Mulai pekan ini, setiap objek yang dipungut pajak wajib memiliki izin operasional yang masih berlaku.

“Jika izin (pelaku usaha) belum lengkap, tolong aktivitasnya (parkir) berhenti dulu sementara waktu hingga seluruh proses perizinan diselesaikan oleh pihak pengelola,” tegas Walkot Eri Cahyadi.

Pemkot Surabaya membuka pintu selebar-lebarnya bagi pihak swasta untuk kembali membuka fasilitas parkir tersebut, dengan syarat telah mengadopsi standar pelayanan modern yang ditetapkan Pemkot.

"Apabila pihak pengelola sudah merampungkan perizinannya, menerapkan sistem satu pintu (one gate system), dan mengintegrasikan pembayaran non-tunai (QRIS), silakan beroperasi kembali," ujarnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore