Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Juli 2026 | 03.22 WIB

Jangan Asal Tarik Iuran! RT/RW di Surabaya Terancam Dicopot jika Melanggar

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menginstruksikan pengurus RT/ RW untuk tidak sembarangan menarik iuran. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menginstruksikan pengurus RT/ RW untuk tidak sembarangan menarik iuran. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan pengurus RT/RW agar tidak sembarangan menarik iuran di luar ketententuan, sebagaimana dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran. Pengurus RT/ RW yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif hingga pencopotan pengurus.

"Kami sudah keluarkan surat edaran. Kalau masih ada yang meminta pungutan di luar ketentuan, akan kami evaluasi. Ada peringatan administrasi hingga pencopotan pengurus RT atau RW," tutur Eri, Minggu (12/7).

Dalam SE tersebut, hanya ada 3 iuran yang diperbolehkan, yakni iuran untuk kepentingan keamanan, iuran kebersihan, serta iuran penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum dikelola pemerintah daerah. 

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan bahwa surat edaran diterbitkan untuk mencegah terulangnya praktik pungutan di Kota Pahlawan, seperti yang baru-baru ini viral adanya pungutan pindah KK di wilayah Sememi, Kecamatan Benowo. 

"Pengurus RT/RW (di Sememi) yang kemarin melakukan penarikan uang sudah kita lakukan sanksi tegas. Kepala Bapemkesra juga sudah turun langsung memberikan peringatan keras," imbuhnya.

Eri mengingatkan penggalangan dana untuk pembangunan lingkungan secara swadaya wajib diputuskan melalui musyawarah warga, transparan, dan mendapat verifikasi dari lurah sebelum diterapkan.

Besaran iuran swadaya juga harus dihitung berdasarkan kebutuhan riil proyek. Pengurus RT/RW setempat tidak diperbolehkan menetapkan nominal iuran secara sepihak tanpa kesepakatan warga.

"Kalau akan menarik iuran swadaya, maka harus dibicarakan dengan warganya dan mendapatkan persetujuan atau verifikasi dari lurah. Jadi besarannya harus sesuai kebutuhan riil dan disepakati bersama," tegas Eri.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore