Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Juli 2026 | 23.10 WIB

Setelah Viral, Pengontrak di Surabaya Klaim Tidak Pernah Minta Kompensasi Rp 60 Juta, Pemilik Rumah Ingat Betul

Mediasi konflik pengontrak tidak mau pindah dan tidak mau membayar sewa di wilayah Genteng, Kota Surabaya. (Instagram @cakj1) - Image

Mediasi konflik pengontrak tidak mau pindah dan tidak mau membayar sewa di wilayah Genteng, Kota Surabaya. (Instagram @cakj1)

JawaPos.com - Polemik rumah kontrakan di Jalan Kalisari Sayangan 1, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, viral di media sosial. Pengontrak disebut sudah bertahun-tahun tidak membayar sewa hingga meminta kompensasi Rp 60 juta.

Tudingan itu dibantah oleh pihak pengontrak. Mereka mengklaim tidak pernah meminta kompensasi dengan nominal Rp 60 Juta.  

Sebaliknya, pemilik rumah menyatakan permintaan Rp 60 juta pernah disampaikan sebagai syarat untuk mengosongkan rumah.

Pengontrak Bantah Minta Kompensasi Rp 60 Juta

Titik selaku pengontrak rumah membantah meminta kompensasi sebesar Rp 60 juta. Ia mengaku heran darimana narasi itu muncul.

"Kami nggak pernah sebut nominal, orang tergiring opini minta Rp 60 juta itu dikiranya kita parasit. Kami nggak pernah minta segitu, pokok (kompensasi) pantes buat ngontrak," ujarnya kepada JawaPos.com, Selasa (7/7).

"Kurang pantas juga kalau kita sebut nominal. Pokoknya kami minta kalau diusir, dikasih buat ngekos atau ngontrak di tempat lainnya. Apalagi sekarang lagi viral, susah buat cari tempat selanjutnya," imbuh Titik.

Perempuan 46 tahun tersebut menceritakan bahwa rumah kontrakan sudah ditempati turun-temurun dari neneknya. Dia adalah generasi ketiga. Bahkan saat pertama kali sewa, tempat tersebut masih berupa tanah lapang.

"Jadi pas nenek saya ke sini itu tempat (menunjuk rumahnya) masih lapangan kosong. Terus nenek saya sewa tanah dan bangun rumah. Dulu kesepakatan nenek saya sewa tanah bukan ngontrak," ucap Titik.

Pemilik Kontrakan Klaim Permintaan Rp 60 Juta Muncul Saat Mediasi di Kelurahan

Bayu Putra, anak pemilik rumah kontrakan, menerangkan permintaan kompensasi Rp 60 juta per kepala keluarga (KK) pertama kali muncul saat mediasi di Kelurahan Kapasari yang turut disaksikan Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore