Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Juli 2026 | 06.13 WIB

Bos Travel di Surabaya Tipu Satu Keluarga, Uang Tiket Jepang Rp 177 Juta Dipakai Bayar Utang 

Bos travel di Surabaya harus berurusan dengan hukum setelah diduga menipu dan menggelapkan uang tiket Rp 177 juta untuk bayar utang. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Bos travel di Surabaya harus berurusan dengan hukum setelah diduga menipu dan menggelapkan uang tiket Rp 177 juta untuk bayar utang. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Alih-alih dibelikan tiket pesawat ke Jepang, uang sebesar Rp 177,4 juta milik satu keluarga di Kota Surabaya malah lenyap begitu saja dipakai bos travel untuk membayar utang pribadi.

Atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, terdakwa, Leng Steven Santoso sebagai bos PT Sumber Jaya Tour harus berurusan dengan hukum dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo menjerat terdakwa dengan Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (tentang penipuan) dan atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan.

Dalam surat dakwaannya, Damang mengatakan bauwa kasus dugaan penggelapan tersebut bermula saat korban, Peggy Stevi Kurniawati, berencana berlibur bersama keluarganya ke Negeri Sakura.

“Saksi korban menghubungi terdakwa selaku pemilik PT Sumber Jaya Tour untuk memesan tiket pesawat. Terdakwa menyanggupi dan siap menyediakan tiket tersebut,” ujarnya dalam sidang baru-baru ini, Kamis (2/7).

Korban tertarik dengan tawaran terdakwa dan memesan 5 tiket maskapai Cathay Pacific Airways rute Surabaya - Hong Kong - Tokyo untuk keberangkatan 26 Maret 2025 dan kepulangan 5 April 2025.

"Sesuai instruksi terdakwa, korban mentransfer uang Rp 177.450.000 dari rekening BCA miliknya ke rekening BCA Leng Steven Santoso pada Jumat, 31 Mei 2024, di Jalan Dharmahusada Indah Barat II," imbuhnya.

Setelah pembayaran dilakukan, terdakwa sempat mengirimkan invoice dan tiket penerbangan. Masalah muncul saat korban hendak memilih kursi dan menu makanan, namun kode booking tidak bisa diakses. 

Puncaknya ketika tiba di Bandara Internasional Juanda, korban mendapat penjelasan dari petugas maskapai bahwa kode booking maupun nama keluarganya tidak tercatat dalam sistem Cathay Pacific Airways.

Saat dikonfirmasi, terdakwa sempat berdalih kesalahan terjadi karena kekeliruan saat memasukkan nomor reservasi. Melalui pesan WhatsApp, ia juga berjanji akan mengurus tiket pengganti, tetapi janji tersebut tidak dipenuhi.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore