
Jaksa Penuntut Umum dan pengacara terdakwa kompak memilih pikir-pikir soal vonis majelis hakim terhadap Samuel Ardi Kristanto. (Kolase/Novia Herawati)
JawaPos.com - Kasus pengusiran paksa dan perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti belum berakhir. Jaksa dan pengacara kompak pikir-pikir terhadap vonis 3 tahun 10 bulan terhadap Samuel Ardi Kristanto.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Samuel karena terbukti melakukan tindak pidana pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina.
"Terdakwa atas nama Samuel Ardi Kristanto divonis pidana penjara 3 tahun 10 bulan penjara, dikurangi masa penahanan," tutur Hakim Ketua, Slamet Pujiono saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Kartika, Rabu (1/6).
Sesaat setelah amar putusan diketuk, baik pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan sikap menggantung alias "pikir-pikir" dan belum menerima keputusan pengadilan.
Penasihat hukum terdakwa, Yafet Kurniawan dan Robert Mantinia tidak langsung menerima putusan majelis hakim. Ia memilih berhati-hati dan opsi pikir-pikir untuk merumuskan strategi hukum lanjutan.
Masa pikir-pikir akan dimanfaatkan untuk berdiskusi dengan Samuel Ardi Kristanto. Pembahasan tersebut mencakup berbagai opsi hukum, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding atas putusan hakim.
"Saya rasa nanti kalau klien saya bilang banding, saya akan mengikuti dan minta kuasa kepada Pak Samuel. Nah, ini masih pikir-pikir," ujar Robert dan Yafet setelah sidang.
Respons serupa disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Ida Bagus Putu Adnyana yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, juga menyampaikan pikir-pikir.
"Pikir-pikir juga Yang Mulia," tutur Ida Bagus. Apalagi, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang dibuat JPU kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto, yakni 4 tahun penjara.
Secara hukum, JPU dan pihak terdakwa memiliki waktu 7 hari setelah putusan dibacakan. Dalam kurun waktu tersebut, keduanya dapat mempelajari putusan sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Prediksi Skor Celje vs Slovan Bratislava di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Berujung Penalti?
Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Kans Les Gones Menang!
Kiai Ta’in Tebuireng Dipolisikan Jelang Muktamar NU, TAAT Pasang Badan
Prediksi Skor Rapid Wien vs Hearts di Play-off Liga Konferensi Eropa: Tim Tamu Dijagokan Lolos!
