Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Juni 2026 | 00.57 WIB

Berkas kasus SK Palsu di Pemkab GresikDiserahkan ke Kejaksaan

Polres Gresik menangkap tersangka kasus penipuan SK ASN palsu di Kalimantan Tengah, Minggu (26/4). (Dokumentasi Radar Gresik) - Image

Polres Gresik menangkap tersangka kasus penipuan SK ASN palsu di Kalimantan Tengah, Minggu (26/4). (Dokumentasi Radar Gresik)

JawaPos.com - Kasus penipuan berkedok Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu terus menggelinding. Rabu (17/6), Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejari Gresik.

Hal tersebut dilakukan agar kasus yang menyeret tersangka berinisial AN segera bergulir ke meja hijau. Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu menjelaskan, pihaknya telah melengkapi sejumlah petunjuk dari pihak Kejari Gresik. Khususnya sejumlah keterangan tambahan yang dituangkan dalam berkas perkara. 

"Ada beberapa keterangan yang kami lampirkan. Mulai dari bukti, saksi, maupun tersangka," jelas Komang Andhika Haditya Prabu.

Hal tersebut juga dalam rangka mempercepat proses pemeriksaan di tingkat kepolisian. Pasalnya, menurut dia, masa penahanan tersangka AN akan segera berakhir pada Senin (22/6).

"Jika telah dinyatakan lengkap, kami juga akan segera melimpahkan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Komang Andhika Haditya Prabu.

Hal tersebut diakui Debby Puspita Sari, kuasa hukum tersangka. Pihaknya tengah mempertimbangkan upaya hukum yang akan ditempuh kliennya.

"Sejauh ini belum ada, kami masih menunggu perkembangan kasus lebih lanjut," ungkap Debby Puspita Sari.

Dia kembali menegaskan bahwa perbuatan kliennya tidak dilakukan seorang diri. Namun melibatkan sejumlah pihak di internal Pemkab Gresik yang berstatus sebagai ASN.

"Yang pasti akan kami bongkar di persidangan," tandas Debby Puspita Sari.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore