
Ilustrasi pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan penandaan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) ayah yang tidak memenuhi kewajiban membayar nafkah anak pascaperceraian.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan kebijakan ini didasari pada prinsip bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak.
“Perlu kami jelaskan bahwa yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti menjadi tidak berlaku, tetapi pemberian status atau tanda pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah," ujar Irvan, Rabu (10/6).
Adapun mekanismenya, penandaan NIK didasari pada putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di mana memuat kewajiban mantan suami, seperti pembayaram nafkah anak.
Kemudian pengadilan melakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan. Jika kewajiban tidak dijalankan, maka data yang bersangkutan dapat diintegrasikan ke dalam sistem layanan Pemkot Surabaya untuk diberikan penandaan.
“Sehingga saat pemilik NIK mengakses layanan publik yang telah terintegrasi, sistem akan membaca status tersebut dan proses layanan dapat tertahan hingga kewajiban yang diperintahkan pengadilan dipenuhi,” imbuhnya.
Irvan menjelaskan bahwa proses tersebut tidak dapat diajukan secara langsung oleh mantan istri kepada Disdukcapil.
Seluruh mekanisme berjalan berdasarkan putusan pengadilan dan hasil verifikasi Pengadilan Agama.
"Karena itu, prosesnya berbasis data dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan laporan sepihak atau dugaan semata. Tujuannya agar tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak," tegas Irvan.
Ia juga menegaskan bahwa dasar penerapan penandaan bukan penyebab perceraian. Entah itu karena perselingkuhan, persoalan ekonomi, atau alasan lainnya, seluruhnya menjadi bagian dari pertimbangan hakim saat memutus perkara.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
