
Ilustrasi pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan penandaan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) ayah yang tidak memenuhi kewajiban membayar nafkah anak pascaperceraian.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan kebijakan ini didasari pada prinsip bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak.
“Perlu kami jelaskan bahwa yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti menjadi tidak berlaku, tetapi pemberian status atau tanda pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah," ujar Irvan, Rabu (10/6).
Adapun mekanismenya, penandaan NIK didasari pada putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di mana memuat kewajiban mantan suami, seperti pembayaram nafkah anak.
Kemudian pengadilan melakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan. Jika kewajiban tidak dijalankan, maka data yang bersangkutan dapat diintegrasikan ke dalam sistem layanan Pemkot Surabaya untuk diberikan penandaan.
“Sehingga saat pemilik NIK mengakses layanan publik yang telah terintegrasi, sistem akan membaca status tersebut dan proses layanan dapat tertahan hingga kewajiban yang diperintahkan pengadilan dipenuhi,” imbuhnya.
Irvan menjelaskan bahwa proses tersebut tidak dapat diajukan secara langsung oleh mantan istri kepada Disdukcapil.
Seluruh mekanisme berjalan berdasarkan putusan pengadilan dan hasil verifikasi Pengadilan Agama.
"Karena itu, prosesnya berbasis data dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan laporan sepihak atau dugaan semata. Tujuannya agar tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak," tegas Irvan.
Ia juga menegaskan bahwa dasar penerapan penandaan bukan penyebab perceraian. Entah itu karena perselingkuhan, persoalan ekonomi, atau alasan lainnya, seluruhnya menjadi bagian dari pertimbangan hakim saat memutus perkara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022