Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juni 2026 | 05.21 WIB

Surabaya Tandai NIK Ayah yang Tak Bayar Nafkah Anak, Begini Mekanismenya

Ilustrasi pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Ilustrasi pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan penandaan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) ayah yang tidak memenuhi kewajiban membayar nafkah anak pascaperceraian.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan kebijakan ini didasari pada prinsip bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak.

“Perlu kami jelaskan bahwa yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti menjadi tidak berlaku, tetapi pemberian status atau tanda pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah," ujar Irvan, Rabu (10/6). 

Adapun mekanismenya, penandaan NIK didasari pada putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di mana memuat kewajiban mantan suami, seperti pembayaram nafkah anak.

Kemudian pengadilan melakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan. Jika kewajiban tidak dijalankan, maka data yang bersangkutan dapat diintegrasikan ke dalam sistem layanan Pemkot Surabaya untuk diberikan penandaan. 

“Sehingga saat pemilik NIK mengakses layanan publik yang telah terintegrasi, sistem akan membaca status tersebut dan proses layanan dapat tertahan hingga kewajiban yang diperintahkan pengadilan dipenuhi,” imbuhnya.

Irvan menjelaskan bahwa proses tersebut tidak dapat diajukan secara langsung oleh mantan istri kepada Disdukcapil.

Seluruh mekanisme berjalan berdasarkan putusan pengadilan dan hasil verifikasi Pengadilan Agama.

"Karena itu, prosesnya berbasis data dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan laporan sepihak atau dugaan semata. Tujuannya agar tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak," tegas Irvan.

Ia juga menegaskan bahwa dasar penerapan penandaan bukan penyebab perceraian. Entah itu karena perselingkuhan, persoalan ekonomi, atau alasan lainnya, seluruhnya menjadi bagian dari pertimbangan hakim saat memutus perkara.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore