
Ilustrasi pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan penandaan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) ayah yang tidak memenuhi kewajiban membayar nafkah anak pascaperceraian.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan kebijakan ini didasari pada prinsip bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak.
“Perlu kami jelaskan bahwa yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti menjadi tidak berlaku, tetapi pemberian status atau tanda pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah," ujar Irvan, Rabu (10/6).
Adapun mekanismenya, penandaan NIK didasari pada putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di mana memuat kewajiban mantan suami, seperti pembayaram nafkah anak.
Kemudian pengadilan melakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan. Jika kewajiban tidak dijalankan, maka data yang bersangkutan dapat diintegrasikan ke dalam sistem layanan Pemkot Surabaya untuk diberikan penandaan.
“Sehingga saat pemilik NIK mengakses layanan publik yang telah terintegrasi, sistem akan membaca status tersebut dan proses layanan dapat tertahan hingga kewajiban yang diperintahkan pengadilan dipenuhi,” imbuhnya.
Irvan menjelaskan bahwa proses tersebut tidak dapat diajukan secara langsung oleh mantan istri kepada Disdukcapil.
Seluruh mekanisme berjalan berdasarkan putusan pengadilan dan hasil verifikasi Pengadilan Agama.
"Karena itu, prosesnya berbasis data dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan laporan sepihak atau dugaan semata. Tujuannya agar tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak," tegas Irvan.
Ia juga menegaskan bahwa dasar penerapan penandaan bukan penyebab perceraian. Entah itu karena perselingkuhan, persoalan ekonomi, atau alasan lainnya, seluruhnya menjadi bagian dari pertimbangan hakim saat memutus perkara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Valencia vs Celta Vigo di Liga Spanyol: Los Che Bisa Kesulitan di Kandang!
Prediksi Skor Brighton & Hove Albion vs Aston Villa di Liga Inggris 2026/2027: Laga Berakhir Imbang!
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Groningen di Liga Belanda: Boeren Enggan Malu di Kandang!
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Los Rojiblancos Diunggulkan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Novel Baswedan Soroti Dugaan Kompromi Penyelidikan KPK di Kabupaten Bogor
Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Sevilla di Liga Spanyol 2026/2027: Los Leones Diunggulkan Menang
Tak Hanya Jenderal TNI-Polri, Pengusaha Haji Isam Dikabarkan Dapat Tugas Tangani Karhutla di Kalsel
