
Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa mantan suami nunggak nafkah Anak tidak berdampak pada pemblokiran NIK. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Mantan suami yang menunggak nafkah anak pascacerai di Surabaya berpotensi dibatasi akses layanan publik. Namun, Pemkot menegaskan kebijakan tersebut bukan pemblokiran NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menerangkan langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian.
Ia turut meluruskan isu pemblokiran NIK yang belakangan ramai diperbincangkan. Irvan menjelaskan NIK warga tetap berlaku, dengan catatan sistem memberikan penandaan tertentu berdasarkan data dan putusan hukum inkrah.
“Yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti NIK menjadi hilang atau tidak berlaku, melainkan pemberian status atau penandaan pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah," terangnya, Selasa (9/6).
Menurutnya, NIK warga tetap berlaku, namun sistem yang terintegrasi dengan Pengadilan Agama (PA) memberikan status atau penandaan tertentu kepada warga yang tidak menjalankan kewajibannya.
Irvan menjelaskan, mekanisme ini diawali dari putusan PA yang telah berkekuatan hukum tetap dan memuat kewajiban mantan suami, seperti pembayaran nafkah anak maupun nafkah kepada mantan istri.
Pengadilan kemudian melakukan pemantauan. Apabila kewajiban tidak dijalankan, data yang bersangkutan dapat diintegrasikan ke dalam sistem layanan Pemkot Surabaya untuk diberikan penandaan.
“Sehingga saat pemilik NIK mengakses layanan publik yang telah terintegrasi, sistem akan membaca status tersebut dan proses layanan dapat tertahan hingga kewajiban yang diperintahkan pengadilan dipenuhi,” imbuhnya.
Irvan menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak melihat kapan perceraian terjadi, melainkan didasarkan pada prinsip bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak.
"Karena itu, prosesnya berbasis data dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan laporan sepihak atau dugaan semata. Tujuannya agar tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak," tegas Irvan.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
