
Dishub Surabaya melaporkan kasus dugaan pencurian tiang besi rambu parkir di Satpas SIM Colombo, Rabu (3/6). (Istimewa)
JawaPos.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melaporkan kasus dugaan pencurian tiang besi rambu larangan parkir di depan Satpas SIM Colombo, Jalan Ikan Kerapu Nomor 2, Surabaya.
Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyampaikan laporan resmi telah disampaikan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Rekaman amatir yang memperlihatkan dugaan aksi pelaku juga diserahkan sebagai bahan penyelidikan.
Dalam video amatir yang beredar luas di media sosial, tampak dua orang pria paru baya diduga tengah berupaya membongkar dan membawa tiang besi rambu larangan parkir yang berada di depan Satpas SIM Colombo.
Tak lama kemudian, kedua pria tersebut berupaya membongkar tiang besi rambu hingga terlepas dari dudukannya. Setelah berhasil dicabut, tiang tersebut diangkat dan dibawa pergi dari lokasi.
"Pasti kami laporkan semua terkait pelanggaran hukum yang ada. Pencurian kabel PJU, rambu sudah kami buat LP-nya, sudah koordinasi dengan rekan Satreskrim Polres Tanjung Perak, sekarang dalam proses," ujarnya, Rabu (3/6).
Trio menuturkan bahwa fasilitas yang disasar pelaku merupakan tiang rambu larangan parkir yang berada tepat di depan Satpas Colombo. Mirisnya, pelaku tidak hanya menggasak besi, tetapi juga nekat merusak pondasi penopangnya.
"Rambu larangan parkir yang diambil tiangnya. Bahkan betonnya dihancurkan, tinggal diambil tiang besinya oleh oknum yang memanfaatkan dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan hukum," imbuh Trio.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya, Beta Ramadhani, mengatakan pihaknya akan meminta penggantian terhadap fasilitas yang rusak sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan.
"Kalau untuk pengadaan satu tiang plus rambu itu sekitar Rp 1,5 sampai Rp 2 juta. Cuma kan tetap nanti kita lihat kerugiannya apa, karena kadang-kadang juga tidak semuanya rusak," beber Beta.
Dishub mengutamakan penggantian aset yang rusak dalam penyelesaian kasus perusakan fasilitas publik. Karena itu, pihaknya meminta pelaku mengganti komponen yang dirusak, daripada ganti rugi uang tunai.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
