
Perkara penipuan modus investasi bodong dengan terdakwa selebgram Gresik masuk tahap persidangan di PN Gresik. (Istimewa)
JawaPos.com - Perkara penipuan modus investasi bodong memasuki tahap persidangan di PN Gresik. Terdakwa Rista Prisilia Wardhani yang dikenal sebagai selebgram Gresik asal Kecamatan Sidayu, didakwa dengan pasal 492 KUHP tentang penipuan.
Dari keterangan saksi, perbuatan terdakwa merugikan sekitar 160 korban. JPU Galih Martino Dwi Cahyo menjelaskan, terdakwa melancarkan aksi penipuan investasi bodong dengan modus menawarkan kerja sama investasi usaha kuliner.
”Untuk meyakinkan para korban, terdakwa menyebut bahwa usahanya memiliki sejumlah outlet di wilayah Gresik hingga Surabaya,” jelas Galih Martino Dwi Cahyo di PN Gresik.
Melalui sejumlah akun media sosial pribadinya, terdakwa membujuk korban investasi bodong. Hal tersebut dilakukan sejak 2022 silam, bersama almarhum suaminya.
Terdakwa menjanjikan skema bagi hasil keuntungan tetap dalam jangka waktu tertentu. Mulai dari 3-10 bulan dengan prosentase keutungan berkisar 15-35 persen.
”Dalam prakteknya, dana dari investor tidak dipisahkan dari dana pribadi maupun operasional usaha, sehingga seluruh pemasukan bercampur tanpa laporan keuangan tertulis yang jelas,” beber Galih.
Akibatnya, perjanjian itu tidak sesuai dengan keuntungan yang diterima investor. Khususnya, setelah melakukan investasi secara bertahap.
”Para korban awalnya menerima keuntungan sesuai perjanjian sehingga kembali menambah modal. Namun pada investasi selanjutnya tidak sesuai kesepakatan,” lanjut Galih.
Hal tersebut dialami salah seorang saksi Musdalifah. Dia menyebut, ada sekitar 160 orang yang mengalami nasib serupa.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
