
Kuasa hukum terdakwa kasus pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina, Samuel Ardi Kristanto menghormati sikap JPU yang menolak eksepsinya, PN Surabaya, Rabu (6/5). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sidang dugaan pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, RT 05/RW 06, Kelurahan Lontar, Sambikerep, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Samuel Ardi Kristanto (SAK) didakwa Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentanf KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.
Meski terdakwa telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolaknya dalam sidang terbaru, yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/5).
Baca Juga:Ramalan Zodiak Pisces Besok, Kamis 7 Mei 2026: Pisces Perlu Menyatukan Intuisi dan Realita
"Berdasarkan seluruh uraian pendapat yang kami kemukakan, kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh perlawanan yang diajukan oleh Tim Advokat terdakwa," tutur JPU Ida Bagus Putu Widnyana dalam sidang.
Ia menilai eksepsi pihak Samuel mengarahkan seolah-olah terdakwa tidak bersalah. Padahal dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, telah dijelaskan secara detail terkait keberadaan Samuel.
"Dalam surat dakwaan (yang dibacakan pada sidang pertama) telah disebutkan keberadaan terdakwa mulai dari perencanaan, pendanan, pelaksanaan, hingga akibat terjadi tindak pidana terdapat peran terdakwa," ujar Ida.
Salah satu poin eksepsi yang disoroti adalah adanya opini yang sengaja dibangun untuk mengaburkan tindak pidana terdakwa dengan alasan sengketa lahan. JPU meminta hakim menolak eksepsi dan melanjutkan persidangan.
Kuasa Hukum Klaim Samuel Beritikad Baik
Tim Kuasa Hukum terdakwa, Robert Mantinia dan Yafet Kurniawan mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami menghormati tanggapan JPU, tetapi kita harus melihat fakta hukum yang sebenarnya. Kepemilikan tanah klien kami belum dibatalkan, karena proses peralihan hak dan jual beli itu sah menurut hukum," ujar Robert seusai sidang.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
