
Ribuan ojol menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Jatim. Merek bergerak dari Frontage road Jalan Ahmad Yani, Selasa (28/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Ribuan ojek online (ojol) yang tergabung dalam aliansi DOBRAK (Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Selasa (28/4).
Sejak pagi, ribuan ojol kendaraan roda empat dan roda dua dari berbagai daerah berkumpul di Bundaran Waru, tepatnya sekitar CITO Mall, frontage road (FR) sisi barat Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Gayungan, Surabaya.
Humas Dobrak Jatim, Samuel Grandy mengatakan setelah berkumpul, massa bergerak dengan konvoi menuju Jalan Indrapura. Dalam perjalanannya, ada beberapa titik yang akan disambangi massa.
Baca Juga:Paxel Catat Lonjakan Pengiriman Barang Food dan Non-food Periode Ramadhan hingga Lebaran 2026
“Kami akan bergerak ke beberapa titik kantor pemerintahan seperti kantor Diskominfo Jatim, kantor Dishub Jatim, hingga finish di Kantor DPRD Jatim,” tutur Samuel kepada awak media di lapangan, Selasa (28/4).
Adapun rute jalan yang dilalui massa aksi, yakni Jalan Ahmad Yani - Jalan Wonokromo - Jalan Raya Darmo - Jalan Urip Sumoharjo - Jalan Basuki Rahmat - Jalan Gemblongan - Jalan Tunjungan - Jalan Pahlawan - Jalan Indrapura.
Sepanjang perjalanan, massa mengibarkan bendera organisasi dan mengenakan jaket ojol masing-masing. Mereka juga membentangkan spanduk berisi tuntutan serta menyampaikan orasi dari mobil komando.
Samuel mengatakan ada tiga tuntutan utama yang dibawa oleh masa aksi demo ojek online di Surabaya. Salah satunya menolak tarif murah yang diberlakukan beberapa operator atau aplikator.
Baca Juga:Kecelakaan Parah di Bekasi Libatkan 1 Taksi, 2 KRL dan 1 KAJJ, DPR Bakal Panggil Kemenhub dan KAI
“Kami ingin aplikator-aplikator nakal yang membuat program dalam aplikasinya (yang merugikan driver dari segi penentuan tarif) agar diberi sanksi dan program itu dihapus,” imbuh Samuel.
Berikut tiga tuntutan demo ojek online di Surabaya, Selasa (28/4):
1. Mendesak DPRD Jatim menerbitkan perda sanksi administrasi hingga pemblokiran aplikator transportasi online (R2 dan R4) di Jawa Timur;
2. Menuntut Gubernur Jatim menerbitkan sanksi sosial (SP) kepada aplikator pelanggar SK Gubernur Jatim serta rekomendasi ke Komdigi;
3. Menghapus program tarif ilegal dan mengembalikan hak pengemudi sesuai SK Gubernur Jatim (Rp2.000/km R2, Rp3.800/km tarif bersih R4).

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
