
Ribuan ojol menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Jatim. Merek bergerak dari Frontage road Jalan Ahmad Yani, Selasa (28/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Ribuan ojek online (ojol) yang tergabung dalam aliansi DOBRAK (Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Selasa (28/4).
Sejak pagi, ribuan ojol kendaraan roda empat dan roda dua dari berbagai daerah berkumpul di Bundaran Waru, tepatnya sekitar CITO Mall, frontage road (FR) sisi barat Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Gayungan, Surabaya.
Humas Dobrak Jatim, Samuel Grandy mengatakan setelah berkumpul, massa bergerak dengan konvoi menuju Jalan Indrapura. Dalam perjalanannya, ada beberapa titik yang akan disambangi massa.
Baca Juga:Paxel Catat Lonjakan Pengiriman Barang Food dan Non-food Periode Ramadhan hingga Lebaran 2026
“Kami akan bergerak ke beberapa titik kantor pemerintahan seperti kantor Diskominfo Jatim, kantor Dishub Jatim, hingga finish di Kantor DPRD Jatim,” tutur Samuel kepada awak media di lapangan, Selasa (28/4).
Adapun rute jalan yang dilalui massa aksi, yakni Jalan Ahmad Yani - Jalan Wonokromo - Jalan Raya Darmo - Jalan Urip Sumoharjo - Jalan Basuki Rahmat - Jalan Gemblongan - Jalan Tunjungan - Jalan Pahlawan - Jalan Indrapura.
Sepanjang perjalanan, massa mengibarkan bendera organisasi dan mengenakan jaket ojol masing-masing. Mereka juga membentangkan spanduk berisi tuntutan serta menyampaikan orasi dari mobil komando.
Samuel mengatakan ada tiga tuntutan utama yang dibawa oleh masa aksi demo ojek online di Surabaya. Salah satunya menolak tarif murah yang diberlakukan beberapa operator atau aplikator.
Baca Juga:Kecelakaan Parah di Bekasi Libatkan 1 Taksi, 2 KRL dan 1 KAJJ, DPR Bakal Panggil Kemenhub dan KAI
“Kami ingin aplikator-aplikator nakal yang membuat program dalam aplikasinya (yang merugikan driver dari segi penentuan tarif) agar diberi sanksi dan program itu dihapus,” imbuh Samuel.
Berikut tiga tuntutan demo ojek online di Surabaya, Selasa (28/4):
1. Mendesak DPRD Jatim menerbitkan perda sanksi administrasi hingga pemblokiran aplikator transportasi online (R2 dan R4) di Jawa Timur;
2. Menuntut Gubernur Jatim menerbitkan sanksi sosial (SP) kepada aplikator pelanggar SK Gubernur Jatim serta rekomendasi ke Komdigi;
3. Menghapus program tarif ilegal dan mengembalikan hak pengemudi sesuai SK Gubernur Jatim (Rp2.000/km R2, Rp3.800/km tarif bersih R4).

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
