Tersangka kasus penipuan berkedok SK pengangkatan ASN Gresik, AT alias Antoni saat digelandang ke Mapolres Gresik. (Dokumentasi Radar Gresik)
JawaPos.com - Polres Gresik mengungkap motif di balik kasus penipuan berkedok SK pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, yang merugikan belasan korban.
Tersangka yaitu AT alias Antoni, 46 tahun, Warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Seluruk, Kecamatan Seruyan, Kalimantan Tengah pada Minggu malam (27/4).
"Kami berhasil amankan di rumah kontrakannya di Kalimantan Tengah, setelah itu langsung dibawa ke Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers, Senin (27/4).
Hasil pemeriksaan sementara, motif utama AT alias Antoni melakukan penipuan massal berkedok SK ASN palsu ini adalah untuk memenuhi gaya hidup dan melunasi tunggakan masa lalu.
Kepada penyidik, Antoni mengaku uang hasil menipu belasan korban digunakan untuk membayar utang yang menumpuk setelah tidak lagi bekerja sebagai ASN Gresik dan untuk bermain judi online (judol).
"Informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan (Antoni) memiliki utang dan sering juga digunakan untuk judi. Jadi yang bersangkutan kalah terus, sehingga uang tersedot di judi," imbuhnya.
Sementara itu dalam melancarkan aksinya, Antoni bekerja cukup rapi. Ia memanfaatkan 2 ponsel untuk membuat percakapan palsu, seakan berkomunikasi langsung dengan pejabat BKPSDM Gresik.
"SK yang diberikan menggunakan tulisan tangan dan legalisir palsu yang ia ketik sendiri. AT pernah mencoba penipuan tahun lalu namun gagal. Tahun ini ia beraksi dan tercatat sudah ada 14 orang menjadi korban," ucap Ramadhan.
Modusnya, Antoni mengiming-iming korban dengan chat rekayasanya dengan pejabat BKPSDM. Ia pun menjanjikan korban menjadi ASN maupun PPPK dengan catatan membayar sejumlah uang kepadanya.
"14 korban tersebut diakui oleh tersangka telah membayar Rp 70 juta hingga Rp 350 juta, sehingga keuntungan yang diraup oleh tersangka (Antoni) sekitar Rp 1,5 miliar," bebernya.
Selain menangkap Antoni dan menetapkannya sebagai tersangka, Polres Gresik juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP yang digunakan sebagai sarana penipuan, serta 1 kartu ATM atas nama istri tersangka.
Atas perbuatannya, Antoni dijerat Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan Surat Keputusan dengan ancaman 8 tahun penjara, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kronologi singkat

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
