Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 April 2026 | 00.55 WIB

Tak Bayar Nafkah, 8 Ribu Warga Surabaya Kena Blokir Layanan Publik

Ilustrasi layanan publik. Sebanyak 8 ribu warga Surabaya diblokir dari layanan administrasi publik karena menunggak nafkah. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Ilustrasi layanan publik. Sebanyak 8 ribu warga Surabaya diblokir dari layanan administrasi publik karena menunggak nafkah. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Sebanyak 8.178 warga Surabaya yang menunggak nafkah anak atau mantan istri kini tak bisa mengakses layanan publik. Kebijakan ini diterapkan melalui sistem digital terhubung dengan data Pengadilan Agama.

Melalui sistem itu, setiap putusan perceraian yang telah inkrah langsung terkoneksi dengan sistem administrasi kependudukan, sehingga apabila menunggak nafkah akan berdampak pada akses layanan publik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan bahwa sistem akan otomatis mendeteksi dan menandai warga yang belum menjalankan amar putusan pengadilan.

“Begitu ada kewajiban yang belum dipenuhi, sistem akan memberikan notifikasi. Layanan administrasi tidak dapat diproses hingga kewajiban tersebut diselesaikan,” tutur Irvan di Surabaya, Kamis (8/4).

Notifikasi muncul ketika warga mengurus dokumen kependudukan. Sistem ini mengubah kepatuhan dari sekadar imbauan menjadi kewajiban yang terpantau langsung melalui layanan publik terintegrasi.

Irvan menegaskan, pembatasan hanya berlaku bagi putusan yang telah inkrah. “Jika kewajiban sudah dipenuhi dan ada konfirmasi dari Pengadilan Agama, sistem akan terbuka kembali secara otomatis,” imbuhnya.

Pemkot Surabaya rutin memperbarui data agar kebijakan pembatasan layanan publik tetap akurat dan minim kesalahan, memastikan warga yang menunggak nafkah tercatat dengan tepat dalam sistem digital terintegrasi.

Sistem ini mengubah pengawasan kewajiban pascaperceraian dari metode pasif menjadi aktif, berbasis data, sehingga setiap tunggakan nafkah langsung berdampak pada akses layanan administrasi publik warga.

“Setiap ada laporan dari Pengadilan Agama, sistem kami akan menyesuaikan. Status pembatasan layanan bersifat sementara dan akan dicabut setelah kewajiban nafkah diselesaikan,” pungkas Irvan.

Untuk transparansi, masyarakat bisa mengecek status layanan administrasi kependudukan secara mandiri melalui laman resmi Pemkot. Warga dapat memastikan apakah layanan mereka aktif atau sedang dibatasi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore