
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 9 bulan kepada terdakwa Iqbal Zidan Nawawi karena menghamili anak di bawah umur. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 9 bulan kepada terdakwa Iqbal Zidan Nawawi, akibat kasus tindak pidana asusila pada anak di bawah umur.
Tidak hanya hukuman jeruji besi, mahasiswa perguruan tinggi negeri di Surabaya ini juga diganjar denda sebesar Rp 250 juta.
Jika terdakwa tidak mampu membayarnya, hukuman kurungan penjara ditambah 90 hari atau 3 bulan.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pujiono menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena membujuk serta merayu anak hingga melakukan tindak asusila.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Kamis (2/4).
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dan korban berinisial F2 diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak 2020. Saat itu, keduanya masih SMA: terdakwa kelas XI, sementara korban masih berada di kelas X.
Tindak asusila pertama terjadi pada 2021 saat korban masih berusia 17 tahun. Terdakwa mengajak korban makan di sebuah kafe di Mojokerto, lalu membawanya ke hotel di Surabaya tanpa pulang terlebih dahulu.
Perbuatan tersebut berulang hingga 2024, dengan total tujuh kali pemesanan hotel.
Selain keterangan saksi, majelis hakim juga mendasarkan putusan pada bukti utama yang menguatkan keyakinannya.
“Hasil pemeriksaan forensik berupa Surat Visum et Repertum Nomor PR 229/2024/2025 dari Rumah Sakit Bhayangkara tertanggal 25 April 2025, yang ditandatangani oleh dokter Ma'arifatul Ula,” imbuh Pujiono.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022