
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah 3 perusahaan emas di Surabaya - Sidoarjo terkait dugaan TPPU emas ilegal. (Dokumentasi Radar Sidoarjo)
JawaPos.com - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, terus menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik pertambangan emas ilegal (PETI).
Terbaru, Dittipideksus Bareskrim Polri kembali melakukan upaya penggeledahan terhadap tiga perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian dan perdagangan emas di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (12/3).
Tiga perusahaan tersebut, antara lain PT Simbal Jaya Utama (SJU) di Kecamatan Waru, Sidoarjo, PT Indah Golden Signature (IGS) di Kecamatan Genteng, Surabaya, dan PT Suka Jadi Logam (SJL) di Kecamatan Benowo, Surabaya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penyidikan TPPU sektor mineral dan batubara.
"Pada hari ini penyidik Dittipideksus Polri kembali melakukan penggeledahan di 3 lokasi yang merupakan perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Kota Surabaya maupun Kabupaten Sidoarjo," ucapnya, Jumat (13/3).
Mereka diduga terlibat dalam kegiatan TPPU, mulai dari menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual emas hasil pertambangan tidak berizin atau ilegal.
Ade Safri menyebut penyidikan kasus ini dimulai dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. Penyidik mencurigai adanya transaksi gelap yang terkait dengan peredaran dan tata niaga emas di dalam negeri.
Temuan mengarah pada aktivitas toko emas dan perusahaan pemurnian. Dugaan perdagangan emas berasal dari pertambangan tanpa izin sejak 2019 hingga 2025, dengan total transaksi mencapai sekitar Rp 25,9 triliun.
Kasus ini juga pengembangan dari perkara serupa sebelumnya. Perkara terdahulu telah diproses di Pengadilan Negeri Pontianak dan Manokwari, dan kini putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dittipideksus Bareskrim Polri sebelum telaj melakukan penggeledahan pada 19 - 20 Februari 2026 di lima lokasi berbeda, meliputi 3 lokasi di Kota Surabaya dan 2 lokasi di Kabupaten Nganjuk.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
