Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 September 2026 | 03.38 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Warga Negara Taiwan Tersangka Penyelundupan 800 Kilogram Ketamin HCI

Tersangka penyelundupan 800 kilogram ketamin digiring ke Gedung Bareskrim Polri pada Rabu malam (2/9). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Tersangka penyelundupan 800 kilogram ketamin digiring ke Gedung Bareskrim Polri pada Rabu malam (2/9). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan bernama Wang Li-Chan sebagai tersangka kasus penyelundupan 800 kilogram ketamin HCI.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho menyampaikan bahwa ketamin sebanyak itu diselundupkan lewat kapal bernama lambung Fuchangxing 1.

”Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial WLC (Wang Li-Chan), warga negara Taiwan berusia 30 tahun,” kata dia kepada awak media pada Rabu malam (2/9).

Dalam kasus tersebut, Wang Li-Chan berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman ketamin. Oleh polisi, dia dijerat menggunakan Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

”Dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal (Ditjen)Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Polda Kepulauan Riau.

Dalam keterangan resmi pada Selasa (1/9), BNN mengungkapkan bahwa penyelundupan tersebut digagalkan di Perairan Natuna Utara. Dalam operasi itu, terlibat personel dari Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan Polda Kepri. Mereka telah memeriksa kapal bernama lambung Fuchangxing I.

Di atas kapal tersebut, BNN bersama Tim Gabungan melakukan pemeriksaan dan menemukan sekitar 800 kilogram barang mengandung Ketamine HCl. Barang tersebut ditemukan pada bagian buritan kapal dan dikemas dalam 40 karung berbeda.

Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan serta pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan dan status hukum barang bukti tersebut. Berdasar pengembangan, temuan itu mengarah pada dugaan keterkaitan dengan kapal MV Ashley. Karena itu, Tim gabungan mengamankan kapal itu pada 25 Agustus.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore