
Tersangka penyelundupan 800 kilogram ketamin digiring ke Gedung Bareskrim Polri pada Rabu malam (2/9). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan bernama Wang Li-Chan sebagai tersangka kasus penyelundupan 800 kilogram ketamin HCI.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho menyampaikan bahwa ketamin sebanyak itu diselundupkan lewat kapal bernama lambung Fuchangxing 1.
”Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial WLC (Wang Li-Chan), warga negara Taiwan berusia 30 tahun,” kata dia kepada awak media pada Rabu malam (2/9).
Dalam kasus tersebut, Wang Li-Chan berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman ketamin. Oleh polisi, dia dijerat menggunakan Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga:Tingkatkan Kompetensi, Polri Gelar Pelatihan dan Sertifikasi untuk Petugas Patroli Jalan Raya
”Dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal (Ditjen)Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Polda Kepulauan Riau.
Dalam keterangan resmi pada Selasa (1/9), BNN mengungkapkan bahwa penyelundupan tersebut digagalkan di Perairan Natuna Utara. Dalam operasi itu, terlibat personel dari Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan Polda Kepri. Mereka telah memeriksa kapal bernama lambung Fuchangxing I.
Di atas kapal tersebut, BNN bersama Tim Gabungan melakukan pemeriksaan dan menemukan sekitar 800 kilogram barang mengandung Ketamine HCl. Barang tersebut ditemukan pada bagian buritan kapal dan dikemas dalam 40 karung berbeda.
Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan serta pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan dan status hukum barang bukti tersebut. Berdasar pengembangan, temuan itu mengarah pada dugaan keterkaitan dengan kapal MV Ashley. Karena itu, Tim gabungan mengamankan kapal itu pada 25 Agustus.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor AEK Athens vs LASK Linz di Liga Champions: Tuan Rumah Pesta Gol!
Raditya Dika Gagal Pulang ke Indonesia, Pesawat dari Doha Putar Balik Usai 4 Jam di Udara
