
Polda Jatim membongkar dua kasus TPPU yang berasal dari peredaran narkotika. Aset senilai Rp 2,7 M disita. (Humas Polda Jatim)
JawaPos.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan dua tersangka dengan inisial WP dan FA, serta menyita aset dengan total nilai mencapai Rp 2,7 miliar.
Kombes Pol Jules menyebut pengungkapan kasus TPPU ini adalah pengembangan dari kasus tindak pidana narkotika yang lebih dulu ditangani penyidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur.
"Penyidik tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut melalui penerapan pasal TPPU,” tuturnya, Jumat (20/2).
Dari dua perkara tersebut, tersangka WP, 44 tahun, seorang karyawan swasta, diduga melakukan pencucian uang hasil peredaran narkotika sejak 2023 hingga 2025 di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
WP juga diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika dua kali. Kekayaan aset pelaku tercatat senilai sekitar Rp 1,2 miliar. Perkara tersebut kini memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kasus terhadap WP bermula dari penangkapan W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September 2025. Dari pengembangan kasus, ditemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah kepada WP.
"Tersangka menggunakan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika, kemudian membelanjakannya dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” imbuhnya.
Dari tangan WP, Satresnarkoba Polda Jatim menyita barang bukti: mobil Toyota Rush tahun 2025, motor Honda Scoopy 2023, enam batang perak, sebidang tanah SHM di Jombang, dan uang dalam rekening sekitar Rp 600 juta.
Sementara tersangka FA, 25 tahun, warga Bangkalan, diduga melakukan TPPU dari hasil penjualan narkotika jenis ekstasi sejak 2022 hingga 2026. Tersangka disebut memiliki aset senilai Rp 1,5 miliar.
“Kasus ini juga pengembangan dari penyidikan perkara narkotika 6 November 2025. FA menggunakan rekening atas nama pribadi dan keluarganya untuk menyamarkan transaksi narkotika,” ucap Kombes Pol Jules.
Dari tangan FA, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil (Mitsubishi Expander dan Honda Brio), dua unit sepeda motor (Honda Scoopy dan Honda PCX), satu BPKB sepeda motor Suzuki Satria.
Kemudian uang tunai Rp 82 juta, uang dalam rekening lebih dari Rp 313 juta, 28 perhiasan, tiga jam tangan, dokumen pembelian tanah di Bangkalan dan Surabaya, serta sejumlah dokumen transaksi lainnya.
"Nilai ekonomis dari perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan tersangka WP diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar, sementara FA diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar," bebernya.
Atas perbuatan mereka, WP dan FA dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
