Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Januari 2026 | 05.54 WIB

Viral Rumah Kakek 80 Tahun di Surabaya Berubah jadi Dapur MBG, Pelindo Klaim Sah secara Hukum

Viral Rumah Kakek 80 Tahun di Surabaya Berubah jadi Dapur MBG, Pelindo Klaim Sah secara Hukum. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Media sosial kini dihebohkan dengan kisah Wawan Syarwhani, kakek 80 tahun asal Surabaya, yang mengklaim rumahnya tiba-tiba dibongkar dan diubah menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dari pantauan JawaPos.com di lokasi, bangunan di atas lahan seluas 536 m² di Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83 A, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya itu kini menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bangunan tersebut didominasi warna putih dan biru tua. Terpasang pula plang bertuliskan "Badan Gizi Nasional, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak".

Wawan mengatakan bahwa dirinya membeli rumah tersebut dari penghuni sebelumnya sejak 1992. Namun sejak 2025, rumah tersebut dibiarkan kosong dengan pagar yang masih dalam kondisi terkunci.

Sementara Wawan tinggal di rumah yang tak jauh dari lokasi, hanya berbeda gang. "Jadi, rumah itu pada dasarnya sudah SHM dan saya beli secara sah, ada Akta Jual Belinya (AJB) juga," tutur Wawan, baru-baru ini.

Kemudian sekitar empat bulan lalu, ia mendadak menerima kabar dari warga sekitar bahwa sekelompok orang mencoba memasuki rumahnya, dan mulai menebang pohon-pohon di area sekitarnya.

Kakek yang juga pensiunan PT Pelindo Regional 3 ini mengaku sudah membuat laporan Polrestabes Surabaya terkait bangunan rumahnya yang berubah fungsi menjadi SPPG. Namun hingga kini belum ada perkembangan.

"Saya bulan Agustus mengajukan laporan ke Polrestabes untuk pembongkaran dan pembangunannya dihentikan, tetapi nggak ada respons. Rumah itu dibongkar tanpa seizin saya sama sekali," imbuhnya.

Tidak berhenti di sini, perselisihan antara Pelindo dan Kakek Wawan ternyata sudah terjadi sejak 2017. Saat itu, Pelindo mengajukan gugatan kepada Wawan atas tuduhan penyerobotan lahan.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menetapkan putusan inkrah dengan dua opsi penyelesaian, yakni Wawan tetap menempati rumah atas izin Pelindo atau Pelindo membeli aset rumah tersebut.

"Tetapi, dari pihak Pelindo pun juga tidak pernah memberikan keputusan atau jawaban. Saya inginnya dikembalikan, tetapi kalau semisal mau disewa untuk dapur MBG ya mangga (silakan), yang penting ada omongan," tegas Wawan.

Pelindo Tegaskan Alih Fungsi Rumah Jadi SPPG Sah secara Hukum

Sub Regional Head Jawa PT Pelindo Regional 3, Purwanto Wahyu Widodo, menegaskan alih fungsi rumah menjadi SPPG tidak melanggar hukum, sebab berdasarkan putusan PN Surabaya, rumah tersebut sah milik Pelindo.

Ini berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Jo. Nomor 306 K/Pdt/2021 Jo. Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore