
Dua sejoli Tomi Okta Siswanto dan Dwi Yuli Susilowati warga asal Kabupaten Banyuwangi itu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik. (Ludry/JawaPos)
JawaPos.com - Perkara peredaran narkoba yang menjerat dua sejoli Tomi Okta Siswanto dan Dwi Yuli Susilowati telah memasuki babak akhir. Kemarin (13/1), warga asal Kabupaten Banyuwangi itu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik. Mereka bertanggungjawab atas kepemilikan sabu-sabu paket jumbo sebanyak 577,27 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal Muttaqin menuntut keduanya dengan hukuman berat. Tomi dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Lantaran berperan sebagai bandar yang memasak sabu di wilayah Kota Pudak. "Jaringan lintas daerah, terdakwa juga merupakan perantara dari buronan bernama Joni," ujarnya.
Bisnis haram itu sudah dijalankan sejak Juni 2025. Tomi pun mulai memasarkan sabu di wilayah Banyuwangi. Bahkan, mulai merambah wilayah Surabaya dan Gresik. Setiap kurir di jatah 1 ons, aksinya terungkap setelah petugas mengamankan 2 kurir sabu. Yang menyaru sebagai penjaga warung kopi di kawasan Desa Bungah.
Bisnis haram tersebut dijalankan oleh Dwi Yuli Susilowati, yang merupakan kekasih dari Tomi. Dari tangan keduanya, petugas menyita 577,27 gram sabu, 171 pil inex dan uang tunai Rp 1,570 juta. Keduanya di grebek petugas di sebuah hotel wilayah Kota Surabaya. Terdakwa Susilowati pun dituntut dengan hukuman penjara selama 13 tahun. "Berperan membantu terdakwa Tomi dalam mengedarkan narkoba," tandas Imamal.
Para terdakwa pun akan menyampaikan pledoi pembelaan atas tuntutan JPU. Faridatul Bahiyah selaku kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada Majelis Hakim selama seminggu. "Berkas akan kami sampaikan secara tertulis untuk dibacakan pada persidangan," tandasnya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
