
Dua sejoli Tomi Okta Siswanto dan Dwi Yuli Susilowati warga asal Kabupaten Banyuwangi itu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik. (Ludry/JawaPos)
JawaPos.com - Perkara peredaran narkoba yang menjerat dua sejoli Tomi Okta Siswanto dan Dwi Yuli Susilowati telah memasuki babak akhir. Kemarin (13/1), warga asal Kabupaten Banyuwangi itu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik. Mereka bertanggungjawab atas kepemilikan sabu-sabu paket jumbo sebanyak 577,27 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal Muttaqin menuntut keduanya dengan hukuman berat. Tomi dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Lantaran berperan sebagai bandar yang memasak sabu di wilayah Kota Pudak. "Jaringan lintas daerah, terdakwa juga merupakan perantara dari buronan bernama Joni," ujarnya.
Bisnis haram itu sudah dijalankan sejak Juni 2025. Tomi pun mulai memasarkan sabu di wilayah Banyuwangi. Bahkan, mulai merambah wilayah Surabaya dan Gresik. Setiap kurir di jatah 1 ons, aksinya terungkap setelah petugas mengamankan 2 kurir sabu. Yang menyaru sebagai penjaga warung kopi di kawasan Desa Bungah.
Bisnis haram tersebut dijalankan oleh Dwi Yuli Susilowati, yang merupakan kekasih dari Tomi. Dari tangan keduanya, petugas menyita 577,27 gram sabu, 171 pil inex dan uang tunai Rp 1,570 juta. Keduanya di grebek petugas di sebuah hotel wilayah Kota Surabaya. Terdakwa Susilowati pun dituntut dengan hukuman penjara selama 13 tahun. "Berperan membantu terdakwa Tomi dalam mengedarkan narkoba," tandas Imamal.
Para terdakwa pun akan menyampaikan pledoi pembelaan atas tuntutan JPU. Faridatul Bahiyah selaku kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada Majelis Hakim selama seminggu. "Berkas akan kami sampaikan secara tertulis untuk dibacakan pada persidangan," tandasnya.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
