
Samuel Ardi Kristanto, sosok yang diduga menyuruh oknum ormas mengusir paksa Nenek Elina, ditangkap Polda Jatim, Senin (29/12/2025). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menangkap dua tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun di Surabaya.
Mereka adalah Samuel Ardi Kristanto (SAK), 44 tahun dan M Yasin (MY). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan melakukan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).
Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan SAK diduga berperan membawa dan mengoordinasikan sejumlah orang untuk mengusir Nenek Elina secara paksa dari rumahnya sendiri.
"Sedangkan MY mengangkat dan membawa korban keluar dari rumahnya. Berdasarkan SCI kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” imbuhnya.
Terkait keterlibatan suatu organisasi masyarakat (ormas), Kombes Pol Widi menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus Nenek Elina fokus pada tindak pidana individu, bukan kelompok atau organisasi tertentu.
Atas perbuatannya, SAK san MY dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Mereka terancam pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.
“Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Setelah pemeriksaan nanti, sesuai dengan KUHP, akan dilakukan penahanan,” tukas perwira polisi dengan 3 melati di pundak tersebut.
Kronologi singkat
Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh ormas dari rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, tengah menyita perhatian publik.
Kasus bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.
Namun, Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah. Alih-alih pergi, sekelompok ormas justru mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.
"Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya," protes Nenek Elina, sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya.
Kemudian pada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, yang membuat pihak keluarga tak bisa masuk. Tak lama, rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat eskavator.
Atas peristiwa yang dialaminua, Nenek Elina membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022