Angkutan barang.(Dok.JawaPos.com).
JawaPos.com - Menjelang libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Perhubungan menerapkan aturan pembatasan angkutan barang.
Aturan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, dan angkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
"Tapi untuk angkutan BBM dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, logistik kebencanaan, dan barang kebutuhan pokok, itu pengecualian," tutur Kabid Lalu Lintas Dishub Jatim, Farid Susanto, Jumat (19/12).
Meski mendapat pengecualian, angkutan wajib membawa surat muatan resmi dari pemilik barang yang ditempel di kaca depan kiri, memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik.
"Kendaraan juga diwajibkan mematuhi ketentuan tidak over dimension dan over loading (ODOL). Kebijakan pembatasan angkutan barang ini berlaku untuk jalur tol dan non tol mulai hari ini, 19 Desember 2025 pukul 00.00 WIB," imbuhnya.
Lebih lanjut, Farid menuturkan bahwa selama Nataru 2025/2026, pembatasan angkutan barang dibagi menjadi tiga periode. Pertama berlangsung 19 - 20 Desember 2025 selama 24 jam penuh.
“Periode kedua pembatasan di jalur tol diberlakukan pada 23 - 28 Desember 2025, dan periode ketiga berlangsung pada 2 - 4 Januari 2026, semuanya 24 jam dari 00.00 - 23.59 WIB," ucap Farid.
Untuk jalan tol, pembatasan angkutan barang diberlakukan di ruas tol Surabaya - Gempol, Surabaya - Pandaan - Malang, Surabaya - Gresik, serta Tol Probolinggo - Banyuwangi pada segmen Gending - Paiton.
Sementara untuk jalur non tol atau arteri, jam pembatasan tidak berlaku 24 jam, melainkan dari pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB. Kalau untuk periode, kata Farid, baik non tol atau tol sama-sama dibagi 3 periode.
"Ruas non-tol yang terkena pembatasan angkutan barang, antara lain jalur arteri Pandaan - Malang, Probolinggo - Lumajang, Madiun - Caruban - Jombang, dan jalur Banyuwangi - Jember," bebernya.
Dinas Perhubungan Jatim menggandeng kepolisian dan instansi untuk memperketat pengawasan di titik-titik pembatasan. Tujuannya untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
