Angkutan barang.(Dok.JawaPos.com).
JawaPos.com - Menjelang libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Perhubungan menerapkan aturan pembatasan angkutan barang.
Aturan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, dan angkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
"Tapi untuk angkutan BBM dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, logistik kebencanaan, dan barang kebutuhan pokok, itu pengecualian," tutur Kabid Lalu Lintas Dishub Jatim, Farid Susanto, Jumat (19/12).
Meski mendapat pengecualian, angkutan wajib membawa surat muatan resmi dari pemilik barang yang ditempel di kaca depan kiri, memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik.
"Kendaraan juga diwajibkan mematuhi ketentuan tidak over dimension dan over loading (ODOL). Kebijakan pembatasan angkutan barang ini berlaku untuk jalur tol dan non tol mulai hari ini, 19 Desember 2025 pukul 00.00 WIB," imbuhnya.
Lebih lanjut, Farid menuturkan bahwa selama Nataru 2025/2026, pembatasan angkutan barang dibagi menjadi tiga periode. Pertama berlangsung 19 - 20 Desember 2025 selama 24 jam penuh.
“Periode kedua pembatasan di jalur tol diberlakukan pada 23 - 28 Desember 2025, dan periode ketiga berlangsung pada 2 - 4 Januari 2026, semuanya 24 jam dari 00.00 - 23.59 WIB," ucap Farid.
Untuk jalan tol, pembatasan angkutan barang diberlakukan di ruas tol Surabaya - Gempol, Surabaya - Pandaan - Malang, Surabaya - Gresik, serta Tol Probolinggo - Banyuwangi pada segmen Gending - Paiton.
Sementara untuk jalur non tol atau arteri, jam pembatasan tidak berlaku 24 jam, melainkan dari pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB. Kalau untuk periode, kata Farid, baik non tol atau tol sama-sama dibagi 3 periode.
"Ruas non-tol yang terkena pembatasan angkutan barang, antara lain jalur arteri Pandaan - Malang, Probolinggo - Lumajang, Madiun - Caruban - Jombang, dan jalur Banyuwangi - Jember," bebernya.
Dinas Perhubungan Jatim menggandeng kepolisian dan instansi untuk memperketat pengawasan di titik-titik pembatasan. Tujuannya untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
