Angkutan barang.(Dok.JawaPos.com).
JawaPos.com - Menjelang libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Perhubungan menerapkan aturan pembatasan angkutan barang.
Aturan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, dan angkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
"Tapi untuk angkutan BBM dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, logistik kebencanaan, dan barang kebutuhan pokok, itu pengecualian," tutur Kabid Lalu Lintas Dishub Jatim, Farid Susanto, Jumat (19/12).
Meski mendapat pengecualian, angkutan wajib membawa surat muatan resmi dari pemilik barang yang ditempel di kaca depan kiri, memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik.
"Kendaraan juga diwajibkan mematuhi ketentuan tidak over dimension dan over loading (ODOL). Kebijakan pembatasan angkutan barang ini berlaku untuk jalur tol dan non tol mulai hari ini, 19 Desember 2025 pukul 00.00 WIB," imbuhnya.
Lebih lanjut, Farid menuturkan bahwa selama Nataru 2025/2026, pembatasan angkutan barang dibagi menjadi tiga periode. Pertama berlangsung 19 - 20 Desember 2025 selama 24 jam penuh.
“Periode kedua pembatasan di jalur tol diberlakukan pada 23 - 28 Desember 2025, dan periode ketiga berlangsung pada 2 - 4 Januari 2026, semuanya 24 jam dari 00.00 - 23.59 WIB," ucap Farid.
Untuk jalan tol, pembatasan angkutan barang diberlakukan di ruas tol Surabaya - Gempol, Surabaya - Pandaan - Malang, Surabaya - Gresik, serta Tol Probolinggo - Banyuwangi pada segmen Gending - Paiton.
Sementara untuk jalur non tol atau arteri, jam pembatasan tidak berlaku 24 jam, melainkan dari pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB. Kalau untuk periode, kata Farid, baik non tol atau tol sama-sama dibagi 3 periode.
"Ruas non-tol yang terkena pembatasan angkutan barang, antara lain jalur arteri Pandaan - Malang, Probolinggo - Lumajang, Madiun - Caruban - Jombang, dan jalur Banyuwangi - Jember," bebernya.
Dinas Perhubungan Jatim menggandeng kepolisian dan instansi untuk memperketat pengawasan di titik-titik pembatasan. Tujuannya untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022