Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Desember 2025 | 21.22 WIB

Satu Kades PAW, Empat Lainnya Masih Diisi Pj di Gresik

Bupati Fandi Akhmad Yani melantik Ashifur Rohib (dua dari kanan) sebagai Kades PAW Wadakkidul, Duduksampeyan. (Istimewa) - Image

Bupati Fandi Akhmad Yani melantik Ashifur Rohib (dua dari kanan) sebagai Kades PAW Wadakkidul, Duduksampeyan. (Istimewa)

JawaPos.com - Setidaknya terdapat lima jabatan kepala desa di Kabupaten Gresik kosong. Satu di antaranya diisi melalui Pergantian Antar Waktu (PAW). Bupati Fandi Akhmad Yani melantik Ashifur Rohib untuk menjabat Kepala Desa Wadakkidul, Duduksampeyan Rabu (17/12).

Posisi jabatan kepala desa di Wadakkidul itu sudah kosong lebih dari satu tahun. Selama ini oleh Pemkab Gresik diisi seorang penjabat (Pj) dari Kecamatan.

Usai melantik, Yani berpesan dalam sisa jabatan hingga tahun 2027 mendatang, kades harus mampu menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat Wadak Kidul. Pembangunan desa, menurutnya, hanya dapat berjalan dengan baik melalui kekompakan, saling mendukung, dan kerja sama seluruh elemen desa.

“Permasalahan di desa, termasuk pendidikan, menjadi tugas kita bersama. Cari anak-anak kita yang masih mengalami kendala mengenyam pendidikan, lalu kita selesaikan bersama,” tegasnya.

Mantan Ketua DPRD Gresik itu juga menyoroti pentingnya pembangunan infrastruktur desa yang terintegrasi antarwilayah. Konektivitas antardesa diyakini membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun akses layanan publik.

“Desa memiliki peran strategis. Seluruh anggaran pembangunan ada di desa, baik melalui Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun Bantuan Keuangan (BK). Mudah-mudahan Wadakkidul bisa menjadi desa teladan, desa antikorupsi, seperti Desa Yosowilangun yang berhasil meraih juara satu desa antikorupsi,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik Abu Hasan mengatakan bahwa masih ada tiga desa yang jabatan kepala desa kosong. Namun diisi oleh Pj. “Jadi minimal satu tahun dan hasil musyawarah desa. Kami hanya memfasilitasi,” pungkasnya. 

***

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore