
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak akan memperpanjang lagi tenggat proyek rumah pompa. Kontraktor yang molor akan dikenakan denda hingga proyek rampung. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Di tengah cuaca ekstrem yang melanda, proyek pembuatan saluran dan rumah pompa di Kota Surabaya justru molor dari target. Pemerintah Kota (Pemkot) pun menjatuhkan denda kepada kontraktor pelaksana.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan mulanya, proyek rumah pompa ditargetkan rampung akhir November 2025, namun target itu tidak tercapai, pemerintah pun memperpanjang target 10 - 15 Desember 2025.
"Jadi tidak boleh melebihi target, 25 Desember 2025 sudah batas maksimal dan tidak boleh lagi ada perpanjangan. Kalau melebihi target ya denda sampai dia selesai 100 persen," tutur Eri di Balai Kota, Sabtu (13/12).
Pemkot Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) terus berupaya untuk mempercepat penyelesaian poyek rumah pompa dan saluran untuk mencegah bencana banjir di sejumlah titik rawan.
Eri menyebut saat ini, progres proyek rumah pompa dan saluran sudah mencapai 90 persen. Meskipun sempat mengalami keterlambatan, proyek tersebut mulai menunjukkan kemajuan signifikan.
“Alhamdulillah sudah sekitar 90 persen. Jadi ada yang memang (sempat) terlambat, seperti di Prapen, Gayungsari. (Kontraktor) yang terlambat wajib bayar denda per harinya sampai proyek selesai," tegasnya.
Denda dikenakan kepada kontraktor yang melampaui tenggat waktu. Kebijakan ini diharapkan mendorong percepatan penyelesaian pekerjaan agar perbaikan saluran dan rumah pompa segera bisa dioperasikan.
“Kontraktor yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, tidak akan diberikan perpanjangan. Mereka wajib membayar denda sebesar satu per seribu dari nilai proyek per hari hingga proyek 100 persen selesai,” tukas Eri.
Adapun sejumlah proyek rumah pompa yang dilaporkan mengalami keterlambatan, diantaranya, rumah pompa Prapen, rumah pompa Gayungan, dan rumah pompa Jalan Ahmad Yani.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Prediksi Skor Lillestrom SK vs Viktoria Plzen di Liga Europa: Duel Berpotensi Berjalan Terbuka
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Prediksi Skor Lion City Sailors vs Adelaide United di ACL Two: Tuan Rumah Diunggulkan Menang Lagi

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022