
Ilustrasi aktivitas bongkat muata peti kemas di salah satu pelabihan yang dikelola PT Pelindo III (Persero). (Istimewa)
JawaPos.com - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 akhirnya buka suara soal 3 pejabatnya yang terseret kasus korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2024 - 2025.
Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kota Surabaya.
Menurutnya, seluruh langkah penegakan hukum merupakan kewenangan aparat berwenang yang saat ini masih terus berjalan, dan Pelindo mendukung upaya tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional, sehingga memberikan kejelasan kepada publik serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan,” tutur Karlinda, Jumat (28/11).
Terkait pendampingan hukum kepada tiga pegawai yang diduga terlibat, Karlinda menjelaskan dalam koridor perusahaan, Pelindo akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan kepada pegawai yang bersangkutan.
“Pelindo memastikan bahwa kegiatan operasional dan pelayanan kepada pengguna jasa tetap berjalan normal, serta menjamin pelayanan publik tetap aman, lancar, dan profesional," imbuhnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, resmi menetapkan 3 pejabat PT Pelindo Persero Regional 3 dan 3 PT APBS sebagai tersangka korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan tahun 2023 - 2024, Kamis (27/11).
“Setelah memperoleh alat bukti yang cukup, sesuai Pasal 184 KUHAP dan dilakukan ekspose perkara, penyidik menetapkan enam orang tersangka,” tutur Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, Kamis (27/11).
Enam pejabat yang kini menyandang status tersangka terdiri atas unsur manajemen Pelindo Regional 3 dan jajaran direksi PT APBS, antara lain AWB selaku Regional Head PT Pelindo Regional 3 (Oktober 2021 - Februari 2024).
Kemudian HES selaku Division Head Teknik PT Pelindo Persero Regional 3, EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo Persero Regional 3.
M selaku Direktur Utama PT APBS (2020 - 2024), MYC selaku Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021- 2024), dan DYS selaku Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020 - 2024)
Kajari Tanjung Perak menyebut kerugian negara dalam proyek ini masih dihitung auditor BPKP, namun estimasinya mendekati nilai kontrak, yakni Rp 196 miliar, dikurangi uang tunai Rp 70 miliar yang telah disita sebelumnya.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp 70 miliar. Uang ini nantinya diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif,” tukas Darwis.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
