
Menteri PU, Dody Hanggodo menyebut pihaknya masih mengurus serangkaian kajian teknis terkait pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo, Jumat (14/11). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menyelesaikan serangkaian kajian teknis, agar pembangunan ulang gedung baru Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo bisa dimulai dalam waktu dekat.
Proses tersebut mencakup pengecekan administrasi lahan baru yang diajukan yayasan ponpes (termasuk amdal), perhitungan kebutuhan anggaran, hingga penyusunan dokumen teknokratis lainnya.
"Terakhir infonya mereka mau menyerahkan tanah yang lain, karena (lokasi gedung ambruk) tidak bisa diotak-atik karena ada proses (hukum) di Polda," ucap Hanggodo di Kampus C Unair Surabaya, Jumat (14/11).
Sebagai informasi, bangunan empat lantai di Pondok Pesantren Al Khoziny tiba-tiba ambruk pada Senin (29/10) sekitar pukul 15.35 WIB. Saat itu, para santri sedang menunaikan Salat Asar berjamaah.
Akibatnya, sebanyak 167 santri menjadi korban dalam tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny. Dari ratusan korban tersebut, tercatat 104 korban selamat dan 63 korban meninggal dunia.
Namun, pembangunan ulang tidak dilakukan di bangunan yang ambruk, Jalan Khr. Abbas II No.22, Sidoarjo. Melainkan direncanakan di lokasi baru yang jaraknya sekitar 1,4 kilometer, yakni di Jalan Siwalanpanji II, Buduran, Sidoarjo.
Menteri Hanggodo menilai pembangunan ulang gedung Pondok Pesantren Al Khoziny perlu disegerakan, mengingat hampir dua ribu santri yang sebelumnya belajar di sana, kini mengalami kesulitan karena gedung ambruk.
"Karena kan di situ ada hampir dua ribuan santri (Ponpes Al Khoziny) yang hari ini kesulitan untuk mendapatkan akses pendidikan karena sekolahnya roboh. Kita upayakan secepatnya," ucapnya.
Lebih lanjut, Politikus Partai Demokrat tersebut mengatakan bahwa pembangunan ulang gedung Pondok Pesantren Al Khoziny, kemungkinan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Insya Allah pakai APBN. Namun memang belum (mengajukan ke Kementerian Keuangan), kita lagi menghitung, proses teknokratisnya kita selesaikan dahulu," terang Hanggodo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dewi Chomistriana mengatakan pemilihan lokasi pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny, sudah melalui pertimbangan yang matang.
"Kita bisa lihat di sana (lokasi lama) aksesnya sangat terbatas, saat terjadi kejadian seperti kemarin, akses alat berat sangat sulit," tutur Dewi setelah meninjau lokasi pembangunan gedung baru Ponpes Al Khoziny, Kamis (13/11).
Ia mengatakan bahwa untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tragedi bangunan ambruk yang menimpa Ponpes Al Khoziny, diperlukan kemudahan akses sarana dan prasarana untuk menanggulangi.
"Di sini (lokasi baru) kita lihat aksesnya sangat mudah, dekat dengan jalan raya. Jalannya juga cukup lebar, sehingga (alat berat) bisa mudah untuk masuk. Jadi kami kita pemindahan ini adalah jalan yang terbaik," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022