Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 November 2025 | 04.20 WIB

Selain Sita Uang Rp 70 Miliar, Kejari juga Periksa 41 Saksi dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Selain Sita Uang Rp 70 Miliar, Kejari juga Periksa 41 Saksi dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Selain Sita Uang Rp 70 Miliar, Kejari juga Periksa 41 Saksi dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Selain menyita uang tunai senilai Rp 70 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya juga memeriksa 41 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Kasus ini menyeret nama BUMN, yakni PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Keduanya diduga menyalahgunakan anggaran proyek tersebut pada selama 2023 - 2024. 

"Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa lebih dari 41 orang saksi dan beberapa ahli," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (5/11).

Kejari Tanjung Perak Surabaya juga melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada awal Oktober 2025 lalu. Hasilnya, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya dokumen proyek, dua unit laptop, dan beberapa telepon genggam yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. "Kami menemukan sejumlah dokumen baik dalam bentuk hard copy maupun elektronik yang menjadi petunjuk penting dalam proses pembuktian. Barang bukti kami amankan untuk memperkuat konstruksi perkara," imbuhnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya memamerkan uang sitaan senilai Rp 70 miliar sebagai barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak. "Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp 70 miliar. Uang ini nantinya diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif," ujar Ricky. 

Uang sitaan Rp 70 miliar itu, kata Ricky, sementara disimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI melalui bank BUMN rekanan, sembari menunggu putusan pengadilan yang berstatus hukum tetap. "Nanti berdasarkan putusan pengadilan, akan ditentukan secara pasti berapa nilai kerugian negara dan berapa uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa (kasus tindak pidana korupsi kasus tersebut)," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ricky menegaskan proses penyidikan terus berjalan. Jika alat bukti dinilai cukup dan keterangan saksi, dokumen, serta petunjuk lainnya sudah selaras, maka penetapan tersangka akan segera dilakukan. "Kalau nanti alat bukti sudah cukup dan kami sudah memiliki keyakinan, maka akan kami umumkan siapa saja pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini," tukas Ricky.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore