
Para pelaku pesta sesama jenis yang diringkus polisi, berpesta untuk kesenangan dan sensasi. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Bupati Sidoarjo, Subandi, akhirnya buka suara soal keterlibatan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial MB, dalam kasus pesta sesama jenis (gay) di Hotel Surabaya.
Subandi menilai tindakan tersebut mencoreng citra abdi negara sekaligus melanggar norma dan aturan kepegawaian. Sebagai PPPK, MB wajib menjaga etika dan moral dalam kehidupan sehari-hari.
“Tentu karena ini melanggar aturan ASN, yang bersangkutan (MB) akan diberhentikan. Langkah terbaik adalah mengundurkan diri agar dia masih bisa menjaga martabatnya sebagai PPPK," tutur Subandi di Sidoarjo, Selasa (28/10).
Lebih lanjut, Subandi mengatakan bahwa surat resmi agar MB segera menentukan sikap antara memilih mundur atau menerima sanksi administratif sesuai aturan, yakni diberhentikan secara tidak hormat, telah dikirimkan.
“Jika tidak (segera mengundurkan diri), maka diberhentikan dengan tidak hormat. Kami ingin dia keluar secara terhormat (tidak dipecat), harapan kami seperti itu," imbuh orang nomor satu di Sidoarjo tersebut.
Pemkab Sidoarjo telah menerima surat dari BKD terkait tindak lanjut sanksi administratif terhadap MB. Saat ini, proses penyelesaiannya masih berjalan dan diharapkan segera rampung dalam waktu dekat.
“Surat dari BKD sudah masuk, dan prosesnya sedang diselesaikan. Semoga bulan ini (Oktober) sudah tuntas. Kalau tetap tidak mau mundur, ya (MB) akan diberhentikan tidak hormat,” tegasnya.
Kronologi Singkat
Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo menggerebek pesta sesama jenis bernama "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel pada Minggu dini hari (19/10).
Saat penggerebekan berlangsung, 34 pria kedapatan sedang asyik berpesta di kamar hotel. Bahkan, beberapa pria diantaranya ditemukan dalam keadaan tanpa busana di satu kamar yang sama.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa dan Sumatera, seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Blitar, Sumenep, Purwakarta, Bogor, hingga Sumatera Barat, dengan usia paling muda berusia 22 tahun dan tertua 46 tahun.
"Untuk status pekerjaan mereka (tersangka) beragam. Ada yang wiraswasta, pegawai swasta, mahasiswa, guru, bahkan ada juga berstatus ASN," tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto.
Atas perbuatannya, 34 tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara sesuai peranannya (pendana, admin utama, admin pembantu, atau peserta). (*)

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
