
Para pelaku pesta sesama jenis yang diringkus polisi, berpesta untuk kesenangan dan sensasi. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Bupati Sidoarjo, Subandi, akhirnya buka suara soal keterlibatan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial MB, dalam kasus pesta sesama jenis (gay) di Hotel Surabaya.
Subandi menilai tindakan tersebut mencoreng citra abdi negara sekaligus melanggar norma dan aturan kepegawaian. Sebagai PPPK, MB wajib menjaga etika dan moral dalam kehidupan sehari-hari.
“Tentu karena ini melanggar aturan ASN, yang bersangkutan (MB) akan diberhentikan. Langkah terbaik adalah mengundurkan diri agar dia masih bisa menjaga martabatnya sebagai PPPK," tutur Subandi di Sidoarjo, Selasa (28/10).
Lebih lanjut, Subandi mengatakan bahwa surat resmi agar MB segera menentukan sikap antara memilih mundur atau menerima sanksi administratif sesuai aturan, yakni diberhentikan secara tidak hormat, telah dikirimkan.
“Jika tidak (segera mengundurkan diri), maka diberhentikan dengan tidak hormat. Kami ingin dia keluar secara terhormat (tidak dipecat), harapan kami seperti itu," imbuh orang nomor satu di Sidoarjo tersebut.
Pemkab Sidoarjo telah menerima surat dari BKD terkait tindak lanjut sanksi administratif terhadap MB. Saat ini, proses penyelesaiannya masih berjalan dan diharapkan segera rampung dalam waktu dekat.
“Surat dari BKD sudah masuk, dan prosesnya sedang diselesaikan. Semoga bulan ini (Oktober) sudah tuntas. Kalau tetap tidak mau mundur, ya (MB) akan diberhentikan tidak hormat,” tegasnya.
Kronologi Singkat
Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo menggerebek pesta sesama jenis bernama "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel pada Minggu dini hari (19/10).
Saat penggerebekan berlangsung, 34 pria kedapatan sedang asyik berpesta di kamar hotel. Bahkan, beberapa pria diantaranya ditemukan dalam keadaan tanpa busana di satu kamar yang sama.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa dan Sumatera, seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Blitar, Sumenep, Purwakarta, Bogor, hingga Sumatera Barat, dengan usia paling muda berusia 22 tahun dan tertua 46 tahun.
"Untuk status pekerjaan mereka (tersangka) beragam. Ada yang wiraswasta, pegawai swasta, mahasiswa, guru, bahkan ada juga berstatus ASN," tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto.
Atas perbuatannya, 34 tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara sesuai peranannya (pendana, admin utama, admin pembantu, atau peserta). (*)

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
