Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 Oktober 2025 | 15.18 WIB

Sakit Hati Dipindah Kerja, Eks Karyawan SPBU Surabaya Nyamar Pakai Jilbab Demi Gasak Brankas Rp 345 Juta!

Sakit Hati Dipindah Kerja, Eks Karyawan SPBU Surabaya Nyamar Pakai Jilbab Demi Gasak Brankas Rp 345 Juta. (Instagram @humaspolrestabessby) - Image

Sakit Hati Dipindah Kerja, Eks Karyawan SPBU Surabaya Nyamar Pakai Jilbab Demi Gasak Brankas Rp 345 Juta. (Instagram @humaspolrestabessby)

JawaPos.com - Warga Surabaya sempat digegerkan dengan ulah AZ, 26 tahun. Ia nekat menyamar pakai jilbab demi menggasak brankas SPBU kawasan Tegalsari. Nominalnya pun tak sedikit, yakni Rp 345 juta. 

Dari rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial, AZ yang mengenakkan gamis berwarna coklat susu, jilbab hitam, lengkap dengan masker, tampak mondar-mandir melihat situasi di minimarket SPBU kawasan Tegalsari. 

"Setelah melihat situasi dan kondisi yang aman, pelaku langsung masuk menuju ruang brankas dan mengambil uang tunai yang ada di dalamnya," ujar Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso, Minggu (26/10).

Usut punya usut, AZ merupakan mantan karyawan di SPBU tersebut. Karena itu, mudah bagi pelaku untuk mengetahui letak brankas, hingga membobolnya dan membawa kabur. Aksi ini diketahui terjadi pada Senin (13/10).

Jajaran Reskrim Polsek Tegalsari langsung melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menangkap AZ di Yogyakarta pada Jumat (17/10). Kepada polisi, yang bersangkutan mengaku sakit hati karena dipindah kerja.

Managernya memindahkan AZ ke Pasuruan. Namun, ia tak setuju karena jauh dari rumahnya. Dari sana, pelaku pun merencanakan niat jahatnya untuk mengambil uang dari brankas SPBU tempat dulu ia bekerja. 

Pelaku mengaku menggunakan sebagian dari uang curian itu untuk berfoya-foya. "Dari Rp345 juta yang dia ambil, sebanyak Rp 54 juta digunakan untuk foya-foya. Sehingga uang curian itu tersisa Rp 291.600.000," imbuhnya.

Dari tangan pelaku, Reskrim Polsek Tegalsari mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian wanita yang ternyata milik orangtuanya, CCTV SPBU yang sempat dimatikan dan dicuri pelaku, dan kunci Brankas SPBU.

Akibat perbuatannya, AZ kini hanya bisa pasrah dengan kaos jingga bertuliskan 'Tahanan'. Ia dijerat dengan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore