
Sadis! Tersinggung Dituduh Pakai Sabu, Pria di Surabaya Bacok Kakak Kandung saat Main HP. (Dokumentasi Polres Tanjung Perak Surabaya)
JawaPos.com - Tak terima dituduh memakai sabu-sabu, seorang warga Jalan Bulak Banteng Madya, Kenjeran, Kota Surabaya, berinisial MHH, laki-laki 22 tahun, tega membacok kakak kandungnya sendiri berinisial MR, 27 tahun.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan kasus ini diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran. MHH pun diamankan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban pada Kamis (16/10).
Peristiwa berdarah yang melibatkan dua saudara kandung ini bermula saat MHH duduk di depan rumahnya, Rabu (15/10). Saat itu, ia mendengar tetangganya bergosip bahwa dirinya kerap memakai narkoba jenis sabu-sabu.
"Merasa tersinggung, pelaku menegur tetangga tersebut. Dari situ, MHH mengetahui bahwa kakaknya, MR, adalah orang yang menyebarkan kabar tersebut (bahwa MHH memakai sabu-sabu)," ujar Iptu Suroto, Selasa (21/10).
Diliputi amarah dan rasa malu, MHH kehilangan kendali. Pada malam hari, ketika sang kakak sedang asyik bermain ponsel, ia mendatangi korban sambil membawa pisau sepanjang 60 sentimeter di tangannya.
Tanpa banyak bicara, MHH langsung membacok kepala dan tangan kanan kakaknya. "Korban sempat tersungkur dan bersimbah darah. Beruntung, warga sekitar segera melerai dan mengamankan sajam," tambahnya.
Setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban pada keesokan harinya, tim Unit Reskrim Polsek Kenjeran pun bergerak cepat dan mengamankan pelaku (MHH) di kediamannya. Saat itu, MHH sedang tertidur lelap.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil koplo dalam klip plastik bening di saku celana pelaku, serta sebuah pisau panjang dan kaos hitam yang digunakan saat kejadian," terang Iptu Suroto.
Dari hasil pemeriksaan, MHH ternyata bukan pertama kali berbuat tindakan kriminal. Sebelumnya, Ia pernah ditahan di Polsek Bubutan Surabaya pada 2019 atas kasus narkotika.
"Polisi kini tengah mendalami kemungkinan pelaku kembali menggunakan barang haram. Pelaku mengaku dendam kepada kakaknya karena merasa aibnya disebarkan (hingga menjadi gosip tetangga)," ungkapnya.
Akibat ulahnya, MHH dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara korban MR masih menjalani perawatan intensif di RS Kemenkes Surabaya, akibat luka bacok di bagian kepala belakang dan tangan kanan. Kondisinya kini mulai membaik, namun masih dalam pengawasan tim medis.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Sassuolo vs Cesena di Coppa Italia: Jay Idzes Berpeluang Starter!
