
Tersangka Mutilasi, Alvi Maulana, Sempat Janjikan Liburan ke Pacet Sebelum Bunuh Kekasihnya. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tersangka kasus mutilasi Pacet, Alvi Maulana, 24 tahun, warga Labuhan Batu, Sumatera Utara, kini hanya bisa tertunduk lesu setelah menghabisi nyawa kekasihnya, TAS, 25 tahun pada 31 Agustus 2025 lalu.
Fakta baru pun terungkap saat rekonstruksi di TKP rumah kos dua lantai di Jalan Lidah Wetan Gang I, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Rabu (17/9). Alvi mengaku sempat menjanjikan korban untuk jalan-jalan ke Pacet.
"Itu sebulan sampai 3 minggu sebelum kejadian (pembunuhan dan mutilasi 31 Agustus 2025). Itu masih rencana," ujar Alvi yang mengenakan seragam tahanan berwarna jingga, tangan diborgol, dan potongan rambut gundul.
Kepada penyidik, alumnus Universitas Trunojoyo, Madura ini juga mengaku bahwa ia berencana mengajak sang adik untuk ikut bermain ke Pacet. "Rencananya sekalian mau mengajak adek saya," imbuhnya.
Sayang, rencana tersebut harus urung dan berakhir wacana. TAS dibunuh secara keji oleh Alvi Maulana. Ia bahkan memutilasi tubuh korban menjadi bagian dan membuangnya ke hutan wilayah Pacet, Mojokerto.
Tragedi ini bermula saat Alvi Maulana pulang larut malam setelah menjemput adiknya di Bandara Juanda, Sesampainya di kos Lidah Wetan, sekitar pukul 12.00 WIB, TAS mengunci pintu kos dari dalam.
Alvi mencoba menghubungi kekasihnya melalui panggilan suara dan mengirim pesan WhatsApp, namun tidak direspons oleh korban. Alvi pun memutuskan untuk menunggu dengan duduk di depan pintu kos selama kurang lebih satu jam.
Sekitar pukul 01.00 WIB, TAS akhirnya membukakan pintu kos. Ketika Alvi hendak masuk ke dalam, TAS mengomelinya. "Saya dikatakan nggak tahu malu," tutur Alvi kepada penyidik.
"Apakah kamu membalas," tanya penyidik. Alvi mengaku hanya diam. Korban lalu menuju ke lantai dua kamar kos. Dengan emosi yang memuncak, tersangka mengikuti korban dengan membawa senjata tajam pisau.
Tragedi berdarah pun terjadi. Tersangka membunuh korban dengan menusukkan pisau ke bagian leher dari arah belakang. Setelah itu, Alvi memutilasi tubuh TAS menjadi ratusan bagian di kamar mandi.
Polres Mojokerto meringkus Alvi di rumah kosnya di Lakarsantri, Surabaya pada Minggu dini hari (7/9). Di sana, polisi menemukan ratusan potongan tubuh dan tulang korban yang disembunyikan di lemari.
Akibat perbuatannya, Alvi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (*)
