Tersangka Mutilasi, Alvi Maulana, saat menjalani rekontruksi perkara yang melilitnya. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Proses rekonstruksi kasus mutilasi Pacet mengungkap fakta baru. Tersangka, Alvi Maulana, 24 tahun, memutilasi tubuh kekasihnya, TAS menjadi ratusan bagian dalam waktu dua jam.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, setelah kegiatan rekonstruksi di TKP rumah kos dua lantai di Jalan Lidah Wetan Gang I, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Rabu (17/9).
"Jadi pada (31 Agustus 2025) pukul 2 dini hari, pelaku melakukan mutilasi kurang lebih sekitar 2 jam. Non stop, ya," ujar AKP Fauzy kepada awak media setelah proses rekonstruksi kasus mutilasi di Surabaya.
Tragedi ini bermula saat Alvi Maulana pulang larut malam setelah menjemput adiknya di Bandara Juanda, Sesampainya di kos Lidah Wetan, sekitar pukul 12.00 WIB, TAS mengunci pintu kos dari dalam.
Alvi mencoba menghubungi kekasihnya melalui panggilan suara dan mengirim pesan WhatsApp, namun tidak direspons oleh korban. Alvi pun memutuskan untuk menunggu dengan duduk di depan pintu kos selama kurang lebih satu jam.
Sekitar pukul 01.00 WIB, TAS akhirnya membukakan pintu kos. Ketika Alvi hendak masuk ke dalam, TAS mengomelinya. "Saya dikatakan nggak tahu malu," tutur Alvi kepada penyidik.
"Apakah kamu membalas," tanya penyidik. Alvi mengaku hanya diam. Korban lalu menuju ke lantai dua kamar kos. Dengan emosi yang memuncak, tersangka mengikuti korban dengan membawa senjata tajam pisau.
Tragedi berdarah pun terjadi. Tersangka membunuh korban dengan menusukkan pisau ke bagian leher dari arah belakang. Setelah itu, Alvi memutilasi tubuh TAS menjadi ratusan bagian di kamar mandi.
"2 jam lebih itu baru dia kumpulkan (potongan), kemudian dia langsung melakukan pembersihan di area TKP, baru malam harinya dia lakukan pembuangan barang bukti tersebut ke wilayah Pacet, Mojokerto," imbuhnya.
Dari 37 reka adegan yang diperagakan dalam proses rekonstruksi, terungkap bahwa Alvi Maulana membawa potongan tubuh korban dengan 1 tas merah dan dua plastik kresek untuk dibuang ke dua lokasi di wilayah Pacet.
"Karena rangkaian berikutnya yang dia (Alvi) lakukan setelah kembali dari pacet, pelaku kembali melakukan proses penghancuran, pemotongan dan lain sebagainya (untuk menghilangkan bukti)," tukas AKP Fauzy.
Kronologi Singkat
Polres Mojokerto berhasil membekuk Alvi Maulana, 24 tahun, warga Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi Pacet.
Alvi diringkus di rumah kosnya yang berada di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Surabaya pada Minggu dini hari (7/9). Di sana, polisi menemukan ratusan potongan tubuh dan tulang korban yang disembunyikan di belakang lemari.
Kasus mutilasi Pacet terungkap setelah seorang warga setempat berinisial S menemukan potongan telapak kaki korban di jurang Jalur Pacet - Cangar, Mojokerto pada Sabtu pagi (6/9). Penemuan ini membuat publik geger.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
