Tersangka Mutilasi, Alvi Maulana, saat menjalani rekontruksi perkara yang melilitnya. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Proses rekonstruksi kasus mutilasi Pacet mengungkap fakta baru. Tersangka, Alvi Maulana, 24 tahun, memutilasi tubuh kekasihnya, TAS menjadi ratusan bagian dalam waktu dua jam.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, setelah kegiatan rekonstruksi di TKP rumah kos dua lantai di Jalan Lidah Wetan Gang I, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Rabu (17/9).
"Jadi pada (31 Agustus 2025) pukul 2 dini hari, pelaku melakukan mutilasi kurang lebih sekitar 2 jam. Non stop, ya," ujar AKP Fauzy kepada awak media setelah proses rekonstruksi kasus mutilasi di Surabaya.
Tragedi ini bermula saat Alvi Maulana pulang larut malam setelah menjemput adiknya di Bandara Juanda, Sesampainya di kos Lidah Wetan, sekitar pukul 12.00 WIB, TAS mengunci pintu kos dari dalam.
Alvi mencoba menghubungi kekasihnya melalui panggilan suara dan mengirim pesan WhatsApp, namun tidak direspons oleh korban. Alvi pun memutuskan untuk menunggu dengan duduk di depan pintu kos selama kurang lebih satu jam.
Sekitar pukul 01.00 WIB, TAS akhirnya membukakan pintu kos. Ketika Alvi hendak masuk ke dalam, TAS mengomelinya. "Saya dikatakan nggak tahu malu," tutur Alvi kepada penyidik.
"Apakah kamu membalas," tanya penyidik. Alvi mengaku hanya diam. Korban lalu menuju ke lantai dua kamar kos. Dengan emosi yang memuncak, tersangka mengikuti korban dengan membawa senjata tajam pisau.
Tragedi berdarah pun terjadi. Tersangka membunuh korban dengan menusukkan pisau ke bagian leher dari arah belakang. Setelah itu, Alvi memutilasi tubuh TAS menjadi ratusan bagian di kamar mandi.
"2 jam lebih itu baru dia kumpulkan (potongan), kemudian dia langsung melakukan pembersihan di area TKP, baru malam harinya dia lakukan pembuangan barang bukti tersebut ke wilayah Pacet, Mojokerto," imbuhnya.
Dari 37 reka adegan yang diperagakan dalam proses rekonstruksi, terungkap bahwa Alvi Maulana membawa potongan tubuh korban dengan 1 tas merah dan dua plastik kresek untuk dibuang ke dua lokasi di wilayah Pacet.
"Karena rangkaian berikutnya yang dia (Alvi) lakukan setelah kembali dari pacet, pelaku kembali melakukan proses penghancuran, pemotongan dan lain sebagainya (untuk menghilangkan bukti)," tukas AKP Fauzy.
Kronologi Singkat
Polres Mojokerto berhasil membekuk Alvi Maulana, 24 tahun, warga Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi Pacet.
Alvi diringkus di rumah kosnya yang berada di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Surabaya pada Minggu dini hari (7/9). Di sana, polisi menemukan ratusan potongan tubuh dan tulang korban yang disembunyikan di belakang lemari.
Kasus mutilasi Pacet terungkap setelah seorang warga setempat berinisial S menemukan potongan telapak kaki korban di jurang Jalur Pacet - Cangar, Mojokerto pada Sabtu pagi (6/9). Penemuan ini membuat publik geger.

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
