
Ilustrasi aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya yang berujung ricuh. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, M. Sholahuddin ikut mendesak aparat kepolisian untuk bersikap transparan terkait data massa aksi yang ditangkap saat kerusuhan akhir Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa transparansi adalah pilar utama dalam demokrasi. Publik memiliki hak konstitusional untuk mengetahui. Hal ini dijamin Undang-undang. Baik UUD 1945 pasal 28F maupun UU Nomor 14 Tahun 2008.
"Dalam perkara (aksi massa) itu, publik berhak untuk tahu bagaimana proses penegakan hukum berjalan, apalagi dalam kasus yang menyangkut kerugian publik seperti pembakaran fasilitas umum,’’ ujar Sholahudin, Sabtu (13/9).
Menurutnya, sudah menjadi kewajiban polisi sebagai lembaga publik untuk menyampaikan informasi secara terbuka, khususnya terkait jumlah tersangka, jenis pelanggaran, dan tahapan proses hukum yang berjalan.
Namun, perlu diketahui juga bahwa UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memiliki pasal pengecualian, di Pasal 17, untuk informasi yang dapat menghambat proses penyidikan atau melanggar privasi individu.
"Informasi yang dapat menghambat proses penyidikan (kepolisian) dapat dikecualikan, dengan catatan ketat dan terbatas, artinya pengecualian itu hanya untuk sementara waktu,’’ imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong kepolisian untuk membuka informasi secara bertahap, sesuai dengan perkembangan kasus, serta memberikan penjelaskan yang kuat mengapa identitas tersangka itu tidak dibuka ke publik.
"Penjelasan itu harus didasarkan pada peraturan, bukan hanya alasan keamanan atau privasi tanpa dasar,’’ tegas Sholahuddin.
Polisi juga berkewajiban memastikan tentang hak keluarga bersangkutan untuk mendapatkan informasi terkait keberadaan dan status hukum anggota keluarga mereka terpenuhi, melalui jalur yang jelas dan mudah diakses.
"Pada intinya, informasi harus dibuka, kecuali jika ada alasan kuat yang sah secara hukum untuk tidak melakukannya. Kami akan terus memantau dan mendorong agar proses ini berjalan transparan," tukasnya. (*)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
