Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 14 September 2025 | 05.18 WIB

Komisi Informasi Jatim Kritik Polisi Terkait Tertutupnya Data Penangkapan Massa Rusuh

Ilustrasi aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya yang berujung ricuh. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Ilustrasi aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya yang berujung ricuh. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, M. Sholahuddin ikut mendesak aparat kepolisian untuk bersikap transparan terkait data massa aksi yang ditangkap saat kerusuhan akhir Agustus 2025.

Ia menegaskan bahwa transparansi adalah pilar utama dalam demokrasi. Publik memiliki hak konstitusional untuk mengetahui. Hal ini dijamin Undang-undang. Baik UUD 1945 pasal 28F maupun UU Nomor 14 Tahun 2008. 

"Dalam perkara (aksi massa) itu, publik berhak untuk tahu bagaimana proses penegakan hukum berjalan, apalagi dalam kasus yang menyangkut kerugian publik seperti pembakaran fasilitas umum,’’ ujar Sholahudin, Sabtu (13/9).

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban polisi sebagai lembaga publik untuk menyampaikan informasi secara terbuka, khususnya terkait jumlah tersangka, jenis pelanggaran, dan tahapan proses hukum yang berjalan. 

Namun, perlu diketahui juga bahwa UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memiliki pasal pengecualian, di Pasal 17, untuk informasi yang dapat menghambat proses penyidikan atau melanggar privasi individu.

"Informasi yang dapat menghambat proses penyidikan (kepolisian) dapat dikecualikan, dengan catatan ketat dan terbatas, artinya pengecualian itu hanya untuk sementara waktu,’’ imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong kepolisian untuk membuka informasi secara bertahap, sesuai dengan perkembangan kasus, serta memberikan penjelaskan yang kuat mengapa identitas tersangka itu tidak dibuka ke publik. 

"Penjelasan itu harus didasarkan pada peraturan, bukan hanya alasan keamanan atau privasi tanpa dasar,’’ tegas Sholahuddin.

Polisi juga berkewajiban memastikan tentang hak keluarga bersangkutan untuk mendapatkan informasi terkait keberadaan dan status hukum anggota keluarga mereka terpenuhi, melalui jalur yang jelas dan mudah diakses. 

"Pada intinya, informasi harus dibuka, kecuali jika ada alasan kuat yang sah secara hukum untuk tidak melakukannya. Kami akan terus memantau dan mendorong agar proses ini berjalan transparan," tukasnya. (*)

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore