Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 September 2025 | 19.40 WIB

Dibantah Polisi! Korban Mutilasi Pacet Ternyata Tidak Sedang Hamil saat Dibunuh

Polres Mojokerto menunjukkan foto potongan tubuh korban yang ditemukan di Jalur Pacet - Cangar, Mojokerto, Senin (8/9). (Najibah for JawaPos.com) - Image

Polres Mojokerto menunjukkan foto potongan tubuh korban yang ditemukan di Jalur Pacet - Cangar, Mojokerto, Senin (8/9). (Najibah for JawaPos.com)

JawaPos.com - Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto membantah rumor yang beredar di masyarakat bahwa korban kasus mutilasi Pacet, yakni TAS, 25 tahun, sedang mengandung saat dibunuh. 

"Berdasarkan keterangan pelaku, seorang wanita tersebut (TAS) tidak dalam kondisi hamil," ujar AKBP Ihram dalam konferensi pers kasus mutilasi, yang digelar di Mapolres Mojokerto pada Senin (8/9).

Sebagai informasi, kasus pembunuhan mutilasi, yang dilakukan Alvi Maulana, 24 tahun, warga Rantau Utara, Labuhan Batu, terhadap kekasihnya TAS, 25 tahun, warga Made Kidul, Lamongan, membuat geger masyarakat. 

Perbuatan keji pelaku terungkap, setelah potongan tubuh korban, yakni telapak kaki sebelah kiri, ditemukan warga yang sedang mencari rumput di jalur Pacet - Cangar pada Sabtu (8/9).

AKBP Ihram mengungkapkan bahwa pelaku dan korban, sudah lama tinggal bersama, meski belum menikah. Keduanya terakhir tinggal di sebuah indekos di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Surabaya. 

"Jadi saya tegaskan di sini, hubungan yang bersangkutan adalah hubungan suami istri yang belum sah. Hubungan tersebut tidak ditandai dengan akta nikah, yang bersangkutan tentunya diawali dengan motif asmara," imbuhnya.

Namun, 4 tahun terakhir, hubungan asmara pelaku dan korban tidak harmonis. Hubungan mereka kerap diwarnai pertengkaran. Tragedi mengerikan pun terjadi. Pada 31 Agustus 2025, Alvi pulang larut malam ke kos.

TAS tak langsung membukakan pintu, sehingga pelaku harus menunggu sekitar satu jam. Keduanya pun cekcok hebat. Pelaku yang naik pitam, mengambil pisau di dapur untuk menghabisi nyawa korban.

"Begitu dibukakan pintu, korban naik ke atas ke lantai dua dan pelaku ke dapur mengambil sebuah pisau. Berdasarkan keterangan pelaku, (korban) ditusuk sekali di leher bagian belakang tembus sampai ke depan," imbuhnya.

Pelaku lalu memutilasi korban di kamar mandi. Kepala disembunyikan di belakang lemari, sementara puluhan potongan tubuh lainnya dibuang ke jurang kawasan Jalur Pacet-Cangar, Mojokerto. 

Dengan bantuan anjing pelacak itu, kepolisian berhasil menemukan 76 potongan tubuh korban di Jalur Pacet-Cangar, mulai dari jaringan otot, lemak, telapak kaki, hingga pergelangan tangan, dengan panjang rata-rata 14 sentimeter. 

Akibat perbuatannya, Alvi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Doakan, saya beserta tim segera melaksanakan pemberkasan, dan akan segera limpahkan berkas ini kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya dilaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto," tukas Irham.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore