
Polres Mojokerto menunjukkan foto potongan tubuh korban yang ditemukan di Jalur Pacet - Cangar, Mojokerto, Senin (8/9). (Najibah for JawaPos.com)
JawaPos.com - Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto membantah rumor yang beredar di masyarakat bahwa korban kasus mutilasi Pacet, yakni TAS, 25 tahun, sedang mengandung saat dibunuh.
"Berdasarkan keterangan pelaku, seorang wanita tersebut (TAS) tidak dalam kondisi hamil," ujar AKBP Ihram dalam konferensi pers kasus mutilasi, yang digelar di Mapolres Mojokerto pada Senin (8/9).
Sebagai informasi, kasus pembunuhan mutilasi, yang dilakukan Alvi Maulana, 24 tahun, warga Rantau Utara, Labuhan Batu, terhadap kekasihnya TAS, 25 tahun, warga Made Kidul, Lamongan, membuat geger masyarakat.
Perbuatan keji pelaku terungkap, setelah potongan tubuh korban, yakni telapak kaki sebelah kiri, ditemukan warga yang sedang mencari rumput di jalur Pacet - Cangar pada Sabtu (8/9).
AKBP Ihram mengungkapkan bahwa pelaku dan korban, sudah lama tinggal bersama, meski belum menikah. Keduanya terakhir tinggal di sebuah indekos di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Surabaya.
"Jadi saya tegaskan di sini, hubungan yang bersangkutan adalah hubungan suami istri yang belum sah. Hubungan tersebut tidak ditandai dengan akta nikah, yang bersangkutan tentunya diawali dengan motif asmara," imbuhnya.
Namun, 4 tahun terakhir, hubungan asmara pelaku dan korban tidak harmonis. Hubungan mereka kerap diwarnai pertengkaran. Tragedi mengerikan pun terjadi. Pada 31 Agustus 2025, Alvi pulang larut malam ke kos.
TAS tak langsung membukakan pintu, sehingga pelaku harus menunggu sekitar satu jam. Keduanya pun cekcok hebat. Pelaku yang naik pitam, mengambil pisau di dapur untuk menghabisi nyawa korban.
"Begitu dibukakan pintu, korban naik ke atas ke lantai dua dan pelaku ke dapur mengambil sebuah pisau. Berdasarkan keterangan pelaku, (korban) ditusuk sekali di leher bagian belakang tembus sampai ke depan," imbuhnya.
Pelaku lalu memutilasi korban di kamar mandi. Kepala disembunyikan di belakang lemari, sementara puluhan potongan tubuh lainnya dibuang ke jurang kawasan Jalur Pacet-Cangar, Mojokerto.
Dengan bantuan anjing pelacak itu, kepolisian berhasil menemukan 76 potongan tubuh korban di Jalur Pacet-Cangar, mulai dari jaringan otot, lemak, telapak kaki, hingga pergelangan tangan, dengan panjang rata-rata 14 sentimeter.
Akibat perbuatannya, Alvi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Doakan, saya beserta tim segera melaksanakan pemberkasan, dan akan segera limpahkan berkas ini kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya dilaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto," tukas Irham.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
