Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Agustus 2025 | 22.52 WIB

Belum 30 Menit, Demo di Depan Gedung Negara Grahadi Surabaya Ricuh

Aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Jumat hari ini (29/8). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Belum berjalan 30 menit, aksi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (29/8) hari ini, sudah ricuh. Ratusan massa yang terdiri dari masyarakat sipil dan mahasiswa sudah bentrok dengan aparat yang berjaga. 

Dari pantauan JawaPos.com, ratusan massa mulai berkumpul di Taman Apsari (seberang Gedung Grahadi) sejak pukul 13.00 WIB. Massa aksi mulai bergerak ke seberang dan memblokir Jalan Gubernur Suryo sekitar pukul 14.30 WIB.

Massa aksi kompak mengenakan pakaian serba hitam. Sebagian dari mereka membawa poster berisi kekecewaan mereka atas tragedi demo di Jakarta, di mana mobil Brimob melintas pengemudi ojol hingga tewas.

Mereka memegang poster bertuliskan "TNI & Polri, Nyali Berani, Nurani Mati". Yang lain, "Tiada Hari Tanpa Brutalitas Aparat". Poster cukup satir "Aparat Adalah Pembunuh Rakyat Sesungguhnya".

Bendera bajak laut dari serial anime One Piece juga tampak dikibarkan oleh massa dalam aksi sore ini. Sayangnya, belum sampai setengah jam, dengan emosi yang meluap, mereka melemparkan barang-barang ke dalam gedung.

Mulai dari botol air mineral, batu bata, ranting, hingga kerikil dilempar oleh massa. Sejumlah orang bahkan nekat memanjat pagar Gedung Grahadi. Suasana pun semakin mencekam dengan tembakan meriam air dari aparat.

Sementara itu, Kepala Biro KANHAM (Kampanye Hak Asasi Manusia) Kontras Surabaya, Zaldi Maulana mengatakan aksi hari ini adalah bentuk kekecewaan masyarakat terhadap aparat kepolisian yang bertindak sembrono.

"Kami mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan penggunaan kekerasan berlebihan dalam setiap penanganan demonstrasi dan unjuk rasa," tutur Zaldi kepada awak media, Jumat (29/8).

Zaldi menyebut ada lima tuntutan yang dibawa massa aksi hari ini, berikut:
1. Menghentikan penggunaan kekerasan berlebihan dalam setiap penanganan demonstrasi dan unjuk rasa
2. Memecat dan memberikan hukuman sesuai mekanisme hukum pidana seluruh personel kepolisian yang telah terbukti melakukan tindak kekerasan sehingga menyebabkan gugurnya Affan Kurniawan
3.    Memberikan restitusi dan pemulihan kepada seluruh korban kekerasan polisi pada demonstrasi 25-28 Agustus 2025  
4.    ⁠Bebaskan seluruh massa peserta aksi demonstrasi 25-28 Agustus 2025 yang saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
5.    Terapkan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore