Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Agustus 2025 | 20.18 WIB

Kuasai Rumah Dinas PT KAI selama 15 Tahun, Warga Surabaya Jadi Tersangka Penyalahgunaan Aset, Negara Rugi Rp 4,7 M

Kejari Jatim menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset PT KAI di Surabaya. (Dokumentasi Kejari Surabaya)

JawaPos.com-Edwin Syahbuddin (ES), 52 tahun, warga Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya kini tertunduk lesu, setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus penyalahgunaan aset PT KAI.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore