Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Agustus 2025 | 06.04 WIB

Kejati Jatim Limpahkan Tersangka Gratifikasi Dinas PU Surabaya ke JPU

Tersangka Gratifikasi mantan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya ditahan Kejati Jatim atas dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang. (Faizal Falakki/Antara) - Image

Tersangka Gratifikasi mantan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya ditahan Kejati Jatim atas dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang. (Faizal Falakki/Antara)

JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya tahun anggaran 2016-2022 ke jaksa penuntut umum.

”Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai beralihnya kewenangan penanganan perkara dari penyidik kepada penuntut umum untuk segera dilakukan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Rabu (27/8).

Tersangka berinisial GSP, selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (PUBMP) Kota Surabaya. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar.

Dana tersebut diduga diterima GSP sepanjang periode 2016–2022 dan tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana kewajiban dalam undang-undang. Uang gratifikasi itu kemudian disamarkan dengan cara disetorkan ke rekening bank milik tersangka, dialihkan dalam bentuk deposito, dan digunakan untuk membeli Sukuk (surat berharga).

Atas perbuatannya, GSP diduga melanggar pasal 12 B jo pasal 12 C jo pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, hingga saat ini Kejati Jawa Timur masih kesulitan menemukan pihak yang diduga memberi gratifikasi kepada tersangka. Kejati Jatim, dalam proses penyidikan beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa tim penyidik belum berhasil mengungkap identitas pemberi gratifikasi kepada tersangka.

Kejati juga menyatakan bahwa proses pembuktian tindak pidana gratifikasi cukup rumit karena pihak pemberi tidak akan mengakui telah menyerahkan uang kepada tersangka.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore