
Tersangka Gratifikasi mantan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya ditahan Kejati Jatim atas dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang. (Faizal Falakki/Antara)
JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya tahun anggaran 2016-2022 ke jaksa penuntut umum.
”Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai beralihnya kewenangan penanganan perkara dari penyidik kepada penuntut umum untuk segera dilakukan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Rabu (27/8).
Tersangka berinisial GSP, selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (PUBMP) Kota Surabaya. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar.
Dana tersebut diduga diterima GSP sepanjang periode 2016–2022 dan tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana kewajiban dalam undang-undang. Uang gratifikasi itu kemudian disamarkan dengan cara disetorkan ke rekening bank milik tersangka, dialihkan dalam bentuk deposito, dan digunakan untuk membeli Sukuk (surat berharga).
Atas perbuatannya, GSP diduga melanggar pasal 12 B jo pasal 12 C jo pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, hingga saat ini Kejati Jawa Timur masih kesulitan menemukan pihak yang diduga memberi gratifikasi kepada tersangka. Kejati Jatim, dalam proses penyidikan beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa tim penyidik belum berhasil mengungkap identitas pemberi gratifikasi kepada tersangka.
Kejati juga menyatakan bahwa proses pembuktian tindak pidana gratifikasi cukup rumit karena pihak pemberi tidak akan mengakui telah menyerahkan uang kepada tersangka.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
