Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Agustus 2025 | 18.31 WIB

Modus Ajak Jalan-jalan, Lansia di Surabaya Lakukan Asusila ke Pelajar Kelas I SD, Kini Masuk Penjara

Jali, lansia 60 tahun di Surabaya jadi tersangka setelah melakukan asusila pada anak tetangganya. (Istimewa) - Image

Jali, lansia 60 tahun di Surabaya jadi tersangka setelah melakukan asusila pada anak tetangganya. (Istimewa)

JawaPos.com - Jali, lansia yang tinggal di Surabaya ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan pelecehan terhadap tetangganya sendiri, S, yang masih duduk di bangku kelas I SD. 

Pelajar yang masih berusia tujuh tahun tersebut menjadi korban dugaan asusila oleh Jali dengan modus mengajak korban berjalan-jalan di sekitar kawasan Terminal Joyoboyo pada Minggu (10/8) pukul 20.00 malam.

RS, kakak korban, menuturkan bahwa adiknya tersebut menangis sesenggukan setelah pulang bermain pada Minggu malam.

Merasa janggal dengan adiknya yang tiba-tiba menangis, RS lantas mencoba menenangkan sang adik. S sempat menolak bercerita, dia seperti ketakutan untuk menjelaskan kejadian yang baru saja dialaminya.

Setelah ditenangkan, S lantas bercerita bahwa dia baru saja mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari sang tetangga, Jali. Pria berusia 60 tahun tersebut menawarkan S untuk menjadi kekasihnya.

Jali juga diduga melakukan asusila pada korban. “Bilangnya aku disuruh jadi pacarnya. Kemaluanku dipegang, Mbak,” ungkap RS pada Jawa Pos menirukan perkataan sang adik.

Adiknya tersebut diduga dicabuli oleh Jali dengan modus mengajak jalan-jalan. Pria yang dalam kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir tersebut memboncengkan S untuk diajak berkeliling.

Pada saat di sekitaran taman di Terminal Joyoboyo, Jali diduga melangsungkan aksi asusila. “Langsung dipaksa ini. Dipaksa naik motor jalan-jalan gitu,” imbuh anak pertama dari lima bersaudara tersebut.

Mendapati kejadian tersebut, FT, ibu korban, langsung membuat laporan ke kepolisian. Dia bergegas untuk membuat laporan kepolisian ke Polrestabes Surabaya pada Minggu (10/8) malam hingga Senin (11/8) dini hari.

Perempuan berusia 43 tahun tersebut menduga bahwa korban Jali lebih dari satu orang alias tidak hanya anaknya. “Terus Kamisnya (14/8) ada korban baru. Terus tanya ke tetangga yang lain ternyata anaknya juga jadi korban,” papar FT.

Dia memperkirakan korban dari Jali diduga mencapai empat orang. Dengan ciri-ciri korban masih anak di bawah umur disertai kondisi fisik berupa badan agak berisi.

Sementara itu, Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi menuturkan bahwa pihaknya telah menetapkan Jali sebagai tersangka.

Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Disertai ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 14 tahun penjara.

Pihaknya menuturkan sejauh ini telah ada dua korban yang melaporkan terkait dugaan asusila anak. “Sudah ditahan dari tanggal 15. Ada dua laporan kepolisian,” ungkapnya pada Jawa Pos.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore