
Jali, lansia 60 tahun di Surabaya jadi tersangka setelah melakukan asusila pada anak tetangganya. (Istimewa)
JawaPos.com - Jali, lansia yang tinggal di Surabaya ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan pelecehan terhadap tetangganya sendiri, S, yang masih duduk di bangku kelas I SD.
Pelajar yang masih berusia tujuh tahun tersebut menjadi korban dugaan asusila oleh Jali dengan modus mengajak korban berjalan-jalan di sekitar kawasan Terminal Joyoboyo pada Minggu (10/8) pukul 20.00 malam.
RS, kakak korban, menuturkan bahwa adiknya tersebut menangis sesenggukan setelah pulang bermain pada Minggu malam.
Merasa janggal dengan adiknya yang tiba-tiba menangis, RS lantas mencoba menenangkan sang adik. S sempat menolak bercerita, dia seperti ketakutan untuk menjelaskan kejadian yang baru saja dialaminya.
Setelah ditenangkan, S lantas bercerita bahwa dia baru saja mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari sang tetangga, Jali. Pria berusia 60 tahun tersebut menawarkan S untuk menjadi kekasihnya.
Jali juga diduga melakukan asusila pada korban. “Bilangnya aku disuruh jadi pacarnya. Kemaluanku dipegang, Mbak,” ungkap RS pada Jawa Pos menirukan perkataan sang adik.
Adiknya tersebut diduga dicabuli oleh Jali dengan modus mengajak jalan-jalan. Pria yang dalam kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir tersebut memboncengkan S untuk diajak berkeliling.
Pada saat di sekitaran taman di Terminal Joyoboyo, Jali diduga melangsungkan aksi asusila. “Langsung dipaksa ini. Dipaksa naik motor jalan-jalan gitu,” imbuh anak pertama dari lima bersaudara tersebut.
Mendapati kejadian tersebut, FT, ibu korban, langsung membuat laporan ke kepolisian. Dia bergegas untuk membuat laporan kepolisian ke Polrestabes Surabaya pada Minggu (10/8) malam hingga Senin (11/8) dini hari.
Perempuan berusia 43 tahun tersebut menduga bahwa korban Jali lebih dari satu orang alias tidak hanya anaknya. “Terus Kamisnya (14/8) ada korban baru. Terus tanya ke tetangga yang lain ternyata anaknya juga jadi korban,” papar FT.
Dia memperkirakan korban dari Jali diduga mencapai empat orang. Dengan ciri-ciri korban masih anak di bawah umur disertai kondisi fisik berupa badan agak berisi.
Sementara itu, Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi menuturkan bahwa pihaknya telah menetapkan Jali sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Disertai ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 14 tahun penjara.
Pihaknya menuturkan sejauh ini telah ada dua korban yang melaporkan terkait dugaan asusila anak. “Sudah ditahan dari tanggal 15. Ada dua laporan kepolisian,” ungkapnya pada Jawa Pos.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
