
AAS, seorang pegawai bank swasta ternama di Surabaya tertunduk lesu. Ia menjadi tersangka kasus KDRT. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh seorang pegawai bank swasta di Surabaya, AAS, 40 tahun, sempat viral di media sosial. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Perbuatan keji AAS kepada korban yang tak lain adalah istrinya, IGF, 32 tahun, terekam kamera CCTV dan beredar luas di dunia maya. Ia tega menampar, mencekik, hingga membanting korban.
Ironisnya, pelaku menganiaya korban berulang kali selama Desember 2023 hingga Januari 2025. Bahkan dilakukan saat korban sedang hamil besar 7 bulan dan disaksikan anaknya yang masih di bawah umur.
"Nah atas kejadian tersebut, oleh Polrestabes, pelaku sudah diperiksa dan ditetapkan tersangka, dan juga sudah dilakukan penahanan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, Senin (25/8).
Terkait motif, AKBP Edy menegaskan tak ada isu perselingkuhan. Aksi KDRT murni dipicu oleh perselisihan kecil dalam rumah tangga IGF dan AAS. Keduanya diketahui sudah menikah sejak 2019.
"Sementara belum (ada laporan mengenai perselingkuhan), ya percekcokan kecil saja rumah tangga. Kekerasan dilakukan pelaku terhadap korban sejak 2023 hingga 2025," sambungnya.
Kekerasan fisik yang dilakukan pelaku, lanjut AKBP Edy dilakukan dengan tangan kosong, seperti yang beredar luas di media sosial. AAS juga menggunakan bantal sebagai alat untuk memukul IGF.
"Tidak intens (memukul), tetapi memang manakala terjadi perselisihan, mulai dari perselisihan kecil, sepele akhirnya dilanjutkan dengan kekerasan menggunakan fisik," terang AKBP Edy.
Perselisihan di antara AAS dan IGF membuat hubungan keduanya semakin renggang. Ditambah dengan adanya KDRT. Tidak kuat dengan kekerasan yang dialami, korban meninggalkan rumah mereka.
"TKP di Jalan Lebak Agung (Kecamatan Tambaksari, Surabaya). Sejak April 2025, sebenarnya antara korban dengan pelaku sudah pisah rumah ya, sehingga tidak pernah berkomunikasi," ucapnya.
Selain menahan dan menetapkan AAS sebagai tersangka kasus KDRT, Polrestabes Surabaya juga memberikan pendampingan kepada korban. IGF telah melakukan pemeriksaan psikis oleh psikiater.
"Sementara kita belum melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak korban. Namun demikian, nanti kita lihat, kalau perlu memang termasuk anak-anaknya akan kita lakukan pemeriksaan secara psikis," tegas AKBP Edy.
Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan pasal 44 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
