Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Agustus 2025 | 16.07 WIB

Polisi Ungkap Alasan Pegawai Bank Swasta di Surabaya yang Lakukan KDRT ke Istrinya Belum Jadi Tersangka

Ilustrasi istri jadi korban KDRT. (Freepik) - Image

Ilustrasi istri jadi korban KDRT. (Freepik)

JawaPos.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang pegawai bank swasta ternama di Surabaya, AAS, 40 tahun kepada istrinya, IGF, 32 tahun, tidak lantas membuat AAS langsung jadi tersangka. 

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya telah mengamankan AAS sebagai terduga pelaku KDRT terhadap istrinya, IGF. Namun, kedatangan AAS ke Mapolrestabes Surabaya itu untuk diperiksa sebagai saksi.

Hingga kini, AAS belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diamini oleh Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Eddie Octavianus Mamoto. Ia menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Mohon waktu nggih, saya masih dalam proses pendalaman dan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Eddie ketika dikonfirmasi awak media pada Senin (25/8).

Meski demikian, Unit PPA Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan banyak pihak untuk memastikan korban mendapat pendampingan dan perlindungan.

“Untuk korban (IGF), rekan-rekan dari DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) atau UPTD PPA Kota Surabaya sudah berkoordinasi dengan pihak korban,” imbuhnya.

Perbuatan keji AAS pada istrinya terekam kamera CCTV dan beredar luas di media sosial. Dari rekaman CCTV, AAS tega menampar, mencekik, hingga membanting korban, bahkan disaksikan anaknya yang masih di bawah umur.

Ironisnya, pelaku menganiaya korban berulang kali selama 2023 - 2025, termasuk saat IGF sedang berbadan dua atau hamil besar 7 bulan. Didampingi kuasa hukum, IGF akhirnya melaporkan pelaku ke Polrestabes Surabaya.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso mengatakan kliennya masih menanti keadilan atas kasus KDRT yang menimpanya.

Bahkan kekerasan itu secara berulang dilakukan suaminya selama lebih dari 20 kali sepanjang yang masih bisa diingat oleh korban.

"Ini membuat korban mengalami luka fisik maupun psikis. Yang paling membekas itu tentunya pada saat yang hamil 7 bulan ya dan disaksikan anaknya langsung,” tutur Andrian dikonfirmasi, Minggu (24/8).

Pihak korban juga dengan tegas menolak upaya mediasi atas kasus KDRT ini. Terlebih dari pihak terlapor alias AAS belum menyampaikan sepatah kata pun permohonan maaf secara resmi ke IGF.

“Dalam perjalanannya kemarin, kami juga disampaikan oleh teman-teman penyidik itu ada ruang mediasi. Saat ini, klien kami (korban IGF) sikapnya tegas untuk menolak adanya mediasi," tukas Andrian. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore