
EJK, balita perempuan asal Sidoarjo yyang mengalami luka-luka setelah dititipkan di daycare di Medokan Ayu Surabaya. (istimewa)
JawaPos.com - Kasus balita perempuan asal Sidoarjo berinisial EJK, 1 tahun, yang mengalami luka-luka saat dititipkan di daycare kawasan Medokan Ayu, Surabaya, berakhir dengan perdamaian antara para pihak.
kasus itu belakangan menjadi topik perbincangan di masyarakat. Tubuh mungil EJK dipenuhi luka di beberapa bagian tubuh, mulai dari memar di pipi, bekas gigitan di telinga, hingga memar pada lengan kanan atas.
Pihak daycare berdalih EJK digigit oleh balita lain yang berada satu kamar dengannya. Orang tua korban lalu membawa kasus ini ke jalur hukum.
Mereka melaporkan pemilik daycare atas dugaan kelalaian ke Polda Jawa Timur. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/789/VI/2025 /Polda Jawa Timur tertanggal 5 Juni 2025.
Namun, setelah kasus ini disorot dan proses hukum berjalan dua bulan, orang tua korban memilih menempuh jalur damai. Keputusan tersebut dibenarkan ibunda EJK, DF, 31 tahun, warga Sedati, Sidoarjo.
"Iya betul, sudah damai, karena lima poin tuntutan dari pihak keluarga dapat disepakati oleh pihak daycare dan orang tua pelaku penyerangan," ujar DF kepada JawaPos.com, Kamis (21/8).
1. Meminta pihak Mami Daycare secara terbuka mengakui kelalaiannya dalam mengawasi dan melindungi anak, baik melalui pernyataan tertulis maupun video klarifikasi.
2. Menuntut evaluasi menyeluruh serta perbaikan SOP dan sistem keamanan Mami Daycare agar kejadian serupa tidak terulang.
3. Meminta permintaan maaf tertulis dari pihak Mami Daycare dan/atau orang tua pelaku kepada korban dan keluarga.
4. Menuntut seluruh biaya pemulihan medis dan psikologis ditanggung penuh, termasuk:
- Pengobatan luka fisik anak
- Terapi psikologis bagi ibu
- Pemeriksaan lanjutan untuk mencegah dampak jangka panjang
5. Karena luka berpotensi meninggalkan bekas permanen, klien saya meminta ganti rugi yang adil atas:
- Kerugian materiil (biaya perawatan, kehilangan penghasilan)
- Pengembalian biaya daycare selama bulan Juni yang telah ditransfer
- Kerugian immateriil (trauma, rasa aman yang hilang, dampak psikologis anak di masa akan datang akibat bekas luka yang ditimbulkan)
Selain lima tuntutan yang disepakati, orang tua korban memilih damai karena pihak daycare telah menyesali kejadian yang terjadi dan siap melakukan evaluasi agar insiden serupa tidak terulang kembali.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
