Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Agustus 2025 | 01.53 WIB

Kasus Balita Luka-Luka di Daycare Medokan Ayu Surabaya Berakhir Damai, Orang Tua Cabut Laporan Polisi, Sepakat Penuhi 5 Tuntutan

EJK, balita perempuan asal Sidoarjo yyang mengalami luka-luka setelah dititipkan di daycare di Medokan Ayu Surabaya. (istimewa) - Image

EJK, balita perempuan asal Sidoarjo yyang mengalami luka-luka setelah dititipkan di daycare di Medokan Ayu Surabaya. (istimewa)

JawaPos.com - Kasus balita perempuan asal Sidoarjo berinisial EJK, 1 tahun, yang mengalami luka-luka saat dititipkan di daycare kawasan Medokan Ayu, Surabaya, berakhir dengan perdamaian antara para pihak.

kasus itu belakangan menjadi topik perbincangan di masyarakat. Tubuh mungil EJK dipenuhi luka di beberapa bagian tubuh, mulai dari memar di pipi, bekas gigitan di telinga, hingga memar pada lengan kanan atas.

Pihak daycare berdalih EJK digigit oleh balita lain yang berada satu kamar dengannya. Orang tua korban lalu membawa kasus ini ke jalur hukum.

Mereka melaporkan pemilik daycare atas dugaan kelalaian ke Polda Jawa Timur. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/789/VI/2025 /Polda Jawa Timur tertanggal 5 Juni 2025.

Namun, setelah kasus ini disorot dan proses hukum berjalan dua bulan, orang tua korban memilih menempuh jalur damai. Keputusan tersebut dibenarkan ibunda EJK, DF, 31 tahun, warga Sedati, Sidoarjo.

"Iya betul, sudah damai, karena lima poin tuntutan dari pihak keluarga dapat disepakati oleh pihak daycare dan orang tua pelaku penyerangan," ujar DF kepada JawaPos.com, Kamis (21/8).

Berikut lima tuntutan dari pihak keluarga dalam kasus balita luka-luka di daycare Surabaya:

1. Meminta pihak Mami Daycare secara terbuka mengakui kelalaiannya dalam mengawasi dan melindungi anak, baik melalui pernyataan tertulis maupun video klarifikasi.

2. Menuntut evaluasi menyeluruh serta perbaikan SOP dan sistem keamanan Mami Daycare agar kejadian serupa tidak terulang.

3. Meminta permintaan maaf tertulis dari pihak Mami Daycare dan/atau orang tua pelaku kepada korban dan keluarga.

4. Menuntut seluruh biaya pemulihan medis dan psikologis ditanggung penuh, termasuk:

- Pengobatan luka fisik anak
- Terapi psikologis bagi ibu
- Pemeriksaan lanjutan untuk mencegah dampak jangka panjang

5. Karena luka berpotensi meninggalkan bekas permanen, klien saya meminta ganti rugi yang adil atas:

- Kerugian materiil (biaya perawatan, kehilangan penghasilan)
- Pengembalian biaya daycare selama bulan Juni yang telah ditransfer
- Kerugian immateriil (trauma, rasa aman yang hilang, dampak psikologis anak di masa akan datang akibat bekas luka yang ditimbulkan)

Selain lima tuntutan yang disepakati, orang tua korban memilih damai karena pihak daycare telah menyesali kejadian yang terjadi dan siap melakukan evaluasi agar insiden serupa tidak terulang kembali. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore