
Lokasi objek sengketa pemalsuan dokumen pengurusan SHM di kawasan Desa Manyarrejo Kecamatan Manyar. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)
JawaPos.com-Kasus mafia tanah pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) yang dilakukan Resa Andrianto terus menggelinding. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) asal Kebomas itu akan menjalani sidang perdana pada hari ini (Kamis, 21/8).
Kepastian itu disampaikan Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra. Pasca menerima pelimpahan berkas perkara, pihaknya telah menyusun dakwaan dan menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sudah teregisterasi di Pengadilan Negeri Gresik sesuai nomor perkara 242/Pid.B/2025/PN Gsk," papar Bram Prima Putra.
Mantan Kasipidum Kejari Tanjung Jabung Timur Jambi itu menjelaskan, Resa terbukti melanggar pasal 263 KUHP. Yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan sebidang tanah SHM di Desa Manyarejo, Manyar.
"Untuk dakwaan secara lengkap akan kami sampaikan di persidangan nanti," ujar Bram Prima Putra.
Perbuatan tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun. Meski demikian, Bram menegaskan bahwa tersangka tidak terlibat secara aktif dalam proses pemalsuan dokumen tersebut. Namun, akibat hukum yang ditimbulkan menyebabkan kerugian material yang dialami korban.
"Fakta-fakta lainnya tentu akan disampaikan dalam persidangan," tutur Bram Prima Putra.
Sementara itu, Jovan Avie selaku kuasa hukum Resa menegaskan, kliennya tidak mengetahui adanya pesanan pekerjaan pelurusan batas tanah. Bahkan, tidak pernah menerima uang sepeserpun dari pengurusan batas-batas tanah tersebut.
"Semuanya merupakan skenario Budi Riyanto yang saat ini berstatus DPO. Kami memiliki bukti-bukti bahwa korban melakukan pertemuan dengan Budi," ungkap Jovan.
Pihaknya juga berencana untuk membongkar praktik culas tersebut lantaran merugikan kliennya. Bahkan, Johan juga menyebut banyak unsur dari berbagai pihak yang ikut terlibat.
"Kasus ini harus dibuka secara transparan oleh tim penyidik. Karena kami mencium bau anyir terkait fakta yang sengaja ditutup-tutupi dalam perkara ini," sebut Jovan.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Gresik menetapkan Resa sebagai tersangka. Termasuk Budi sebagai DPO. Mereka terlibat dalam proses pemalsuan SHM milik Tjong Cien Sing.
Seluruh tahap pengurusan dokumen diluar prosedur. Bahkan, tanpa sepengetahuan pemilik. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 miliar. Sebab luas tanah milik korban berkurang sebanyak 2.291 meter persegi dari luas awal sebesar 32.750 meter persegi.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
