
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan aturan sound horeg sudah ditunggu 38 kabupaten/ kota. (Humas Pemprov Jatim)
JawaPos.com - Merespons pro kontra di masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tengah menggodok regulasi sound horeg. Aturan ini dinantikan oleh daerah-daerah yang masih gamang menetapkan kebijakan serupa.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa regulasi dari Pemprov terkait penggunaan sound horeg sudah ditunggu oleh 38 pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota se-Jatim.
"Malang tidak berani mengeluarkan (aturan sound horeg), Blitar juga tidak berani. Artinya regulasi yang akan kita keluarkan memang ditunggu oleh kabupaten/kota," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya Sabtu (26/7).
Guna mempercepat perumusan regulasi sound horeg, Gubernur Khofifah membentuk tim khusus, yang terdiri dari Polda Jawa Timur, MUI Jawa Timur, Kanwil Hukum, Dokter (THT), dan pihak terkait lainnya.
“Kita butuh payung regulasi, nanti silahkan diidentifikasi bentuknya apa, apakah itu Pergub, Surat Edaran atau Surat Edaran Bersama, yang jelas harus segera kita putuskan payung regulasinya” tambahnya.
Gubernur Khofifah mengakui bahwa fenomena sound horeg terjadi di tengah masyarakat Jawa Timur, banyak tersebar di Malang, Blitar, Tulungagung, Mojokerto, Banyuwangi, Jember, dan daerah lainnya.
Namun, Khofifah menekankan pentingnya aturan yang lengkap dan adil bagi semua pihak, termasuk penegasan kategori sound horeg yang berbeda dari sound system biasa berdasarkan tingkat desibel atau kebisingan.
Sound horeg rata-rata mengeluarkan suara 85-100 desibel. bahkan pernah ada yang mengklaim mendapati tingkat kebisingan sampai 135 desibel.
Seluruhnya jauh melebihi ambang batas aman bagi telinga manusia. Ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), tingkat kebisingan tidak boleh lebih dari 70 desibel.
“Sehingga kualifikasi seperti itu harus dicantumkan di dalam regulasi yang akan kita putuskan bersama. Ini (regulasi sound horeg) mendesak karena sebentar lagi HUT Kemerdekaan," seru Khofifah.
Karena itu, ia menargetkan regulasi penggunaan sound horeg rampung sebelum perayaan HUT Kemerdekaan 17 Agustus. Sebab, sudah banyak masyarakat yang menjadwalkan sound horeg dalam pesta atau karnaval kemerdekaan.
"Sound horeg ini sudah pada indent karena mereka (masyarakat) sudah menjadwalkan pesta kemerdekaan. Maka dari itu, regulasinya harus disegerakan. Maksimal 1 Agustus ini sudah final jadi payung hukum," tukas Khofifah. (*)

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
