Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Juli 2025 | 21.25 WIB

Gubernur Jatim Khofifah Targetkan Aturan Sound Horeg Rampung Awal Agustus: Sudah Ditunggu 38 Daerah

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan aturan sound horeg sudah ditunggu 38 kabupaten/ kota. (Humas Pemprov Jatim) - Image

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan aturan sound horeg sudah ditunggu 38 kabupaten/ kota. (Humas Pemprov Jatim)

JawaPos.com - Merespons pro kontra di masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tengah menggodok regulasi sound horeg. Aturan ini dinantikan oleh daerah-daerah yang masih gamang menetapkan kebijakan serupa.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa regulasi dari Pemprov terkait penggunaan sound horeg sudah ditunggu oleh 38 pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota se-Jatim.

"Malang tidak berani mengeluarkan (aturan sound horeg), Blitar juga tidak berani. Artinya regulasi yang akan kita keluarkan memang ditunggu oleh kabupaten/kota," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya Sabtu (26/7).

Guna mempercepat perumusan regulasi sound horeg, Gubernur Khofifah membentuk tim khusus, yang terdiri dari Polda Jawa Timur, MUI Jawa Timur, Kanwil Hukum, Dokter (THT), dan pihak terkait lainnya. 

“Kita butuh payung regulasi, nanti silahkan diidentifikasi bentuknya apa, apakah itu Pergub, Surat Edaran atau Surat Edaran Bersama, yang jelas harus segera kita putuskan payung regulasinya” tambahnya. 

Gubernur Khofifah mengakui bahwa fenomena sound horeg terjadi di tengah masyarakat Jawa Timur, banyak tersebar di Malang, Blitar, Tulungagung, Mojokerto, Banyuwangi, Jember, dan daerah lainnya.

Namun, Khofifah menekankan pentingnya aturan yang lengkap dan adil bagi semua pihak, termasuk penegasan kategori sound horeg yang berbeda dari sound system biasa berdasarkan tingkat desibel atau kebisingan.

Sound horeg rata-rata mengeluarkan suara 85-100 desibel. bahkan pernah ada yang mengklaim mendapati tingkat kebisingan sampai 135 desibel.

Seluruhnya jauh melebihi ambang batas aman bagi telinga manusia. Ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), tingkat kebisingan tidak boleh lebih dari 70 desibel.

“Sehingga kualifikasi seperti itu harus dicantumkan di dalam regulasi yang akan kita putuskan bersama. Ini (regulasi sound horeg) mendesak karena sebentar lagi HUT Kemerdekaan," seru Khofifah.

Karena itu, ia menargetkan regulasi penggunaan sound horeg rampung sebelum perayaan HUT Kemerdekaan 17 Agustus. Sebab, sudah banyak masyarakat yang menjadwalkan sound horeg dalam pesta atau karnaval kemerdekaan.

"Sound horeg ini sudah pada indent karena mereka (masyarakat) sudah menjadwalkan pesta kemerdekaan. Maka dari itu, regulasinya harus disegerakan. Maksimal 1 Agustus ini sudah final jadi payung hukum," tukas Khofifah. (*)

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore