Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Juli 2025 | 02.21 WIB

Atasi Polemik Sound Horeg di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Bentuk Tim Khusus, Janjikan Aturan yang Adil

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bentuk tim khusus untuk merumuskan regulasi sound horeg. (Humas Pemprov Jatim) - Image

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bentuk tim khusus untuk merumuskan regulasi sound horeg. (Humas Pemprov Jatim)

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur membentuk tim khusus untuk mengatasi polemik sound horeg. Sistem audio rakitan ini ramai diperbincangkan karena suara keras dan dentumannya yang menggelegar, dan kemudian mendapat fatwa haram dari ulama.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa tim khusus ini terdiri dari berbagai lembaga. Mulai dari Polda Jawa Timur, MUI Jawa Timur, Kanwil Hukum, dokter THT, dan pihak-pihak lain terkait sound horeg.

"Kita butuh payung regulasi. Nanti silakan diidentifikasi bentuknya apa, tetapi harus segera kita putuskan, apakah itu Pergub, Surat Edaran atau Surat Edaran Bersama," tutur Khofifah di Surabaya, Jumat (25/7).

Namun, Khofifah menekankan pentingnya aturan yang lengkap dan adil bagi semua pihak, termasuk penegasan kategori sound horeg yang berbeda dari sound system biasa berdasarkan tingkat desibel atau kebisingan.

Sound horeg rata-rata mengeluarkan suara 85-100 desibel. bahkan pernah ada yang mengklaim mendapati tingkat kebisingan sampai 135 desibel.

Seluruhnya jauh melebihi ambang batas aman bagi telinga manusia. Ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), tingkat kebisingan tidak boleh lebih dari 70 desibel.

“Sehingga kualifikasi seperti itu harus dicantumkan di dalam regulasi yang akan kita putuskan bersama. Ini (regulasi sound horeg) mendesak karena sebentar lagi HUT Kemerdekaan," ujar Khofifah.

Orang nomor satu di Provinsi Jawa Timur ini tak menampik bahwa fenomena sound horeg memicu kegaduhan di masyarakat. Karena itu, pemprov Jatim bergegas mencari jalan tengah dengan regulasi yang adil.

“Kami melihat tinjauan aspek agama, lingkungan, budaya, hukum bahkan kesehatan untuk mencari jalan tengah supaya bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pihak,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyebut pembentukan tim khusus ini bertujuan untuk merumuskan aturan atau panduan khusus, yang nantinya akan diputuskan bersama Polda Jatim.

“Intinya masyarakat butuh kepastian, jadi ini (akan) diatur. Sound system itu boleh, terminologi horeg itu masih ada perbedaan pandangan satu sama lain mengenai apa yang disebut horeg," tukas Emil. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore