
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bentuk tim khusus untuk merumuskan regulasi sound horeg. (Humas Pemprov Jatim)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur membentuk tim khusus untuk mengatasi polemik sound horeg. Sistem audio rakitan ini ramai diperbincangkan karena suara keras dan dentumannya yang menggelegar, dan kemudian mendapat fatwa haram dari ulama.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa tim khusus ini terdiri dari berbagai lembaga. Mulai dari Polda Jawa Timur, MUI Jawa Timur, Kanwil Hukum, dokter THT, dan pihak-pihak lain terkait sound horeg.
"Kita butuh payung regulasi. Nanti silakan diidentifikasi bentuknya apa, tetapi harus segera kita putuskan, apakah itu Pergub, Surat Edaran atau Surat Edaran Bersama," tutur Khofifah di Surabaya, Jumat (25/7).
Namun, Khofifah menekankan pentingnya aturan yang lengkap dan adil bagi semua pihak, termasuk penegasan kategori sound horeg yang berbeda dari sound system biasa berdasarkan tingkat desibel atau kebisingan.
Sound horeg rata-rata mengeluarkan suara 85-100 desibel. bahkan pernah ada yang mengklaim mendapati tingkat kebisingan sampai 135 desibel.
Seluruhnya jauh melebihi ambang batas aman bagi telinga manusia. Ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), tingkat kebisingan tidak boleh lebih dari 70 desibel.
“Sehingga kualifikasi seperti itu harus dicantumkan di dalam regulasi yang akan kita putuskan bersama. Ini (regulasi sound horeg) mendesak karena sebentar lagi HUT Kemerdekaan," ujar Khofifah.
Orang nomor satu di Provinsi Jawa Timur ini tak menampik bahwa fenomena sound horeg memicu kegaduhan di masyarakat. Karena itu, pemprov Jatim bergegas mencari jalan tengah dengan regulasi yang adil.
“Kami melihat tinjauan aspek agama, lingkungan, budaya, hukum bahkan kesehatan untuk mencari jalan tengah supaya bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pihak,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyebut pembentukan tim khusus ini bertujuan untuk merumuskan aturan atau panduan khusus, yang nantinya akan diputuskan bersama Polda Jatim.
“Intinya masyarakat butuh kepastian, jadi ini (akan) diatur. Sound system itu boleh, terminologi horeg itu masih ada perbedaan pandangan satu sama lain mengenai apa yang disebut horeg," tukas Emil.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
