Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Juli 2025 | 18.20 WIB

Organisasi Fiktif jadi Modal Dua Mahasiswa Peras Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai, Modusnya Ancaman Demo dan Isu Perselingkuhan

Penyidik Polda Jatim menunjukkan barang bukti pemerasan terhadap Kadispendik Jatim Aries Agung Paewai yang dilakukan dua mahasiswa, Kamis (24/7/2025). (Juliana Christy/Jawa Pos) - Image

Penyidik Polda Jatim menunjukkan barang bukti pemerasan terhadap Kadispendik Jatim Aries Agung Paewai yang dilakukan dua mahasiswa, Kamis (24/7/2025). (Juliana Christy/Jawa Pos)

JawaPos.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai.

Dua pelaku yang masih berstatus mahasiswa, SH alias BS (24) asal Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak, diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah kafe di Surabaya, Sabtu (19/7) malam.

Keduanya mengaku sebagai anggota organisasi bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) yang ternyata fiktif dan tidak terdaftar secara resmi.

Organisasi ini hanya beranggotakan dua orang, yaitu para tersangka sendiri. Tidak memiliki legalitas dan tidak terdaftar di instansi terkait,” ujar Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers, Kamis (24/7).

Modus yang digunakan adalah mengirim surat pemberitahuan aksi demonstrasi kepada Dinas Pendidikan Jatim dengan tuntutan agar korban dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dan dugaan perselingkuhan.

Tak hanya itu, para tersangka juga menyebarkan isu tersebut melalui media sosial TikTok dan Instagram.

Dalam pertemuan di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, SH dan MSS meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada korban sebagai syarat agar demo dibatalkan dan isu di media sosial diturunkan. Namun saat itu, hanya tersedia Rp 20.050.000.

“Kami berhasil mengamankan para tersangka saat menerima uang tersebut sekitar pukul 23.00 WIB. Ini murni aksi pemerasan dengan ancaman terhadap korban,” tegas Kombes Jules.

Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp 20.050.000, dua unit ponsel, satu sepeda motor Honda Scoopy, serta surat pemberitahuan demo atas nama FGR.

Kombes Jules juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila mengalami kejadian serupa. “Kami akan rahasiakan identitas pelapor. Informasi sekecil apapun akan kami tindaklanjuti,” tuturnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore