
Polres Bangkalan tangkap sopir pikap yang tabrak pegowes di Jembatan Suramadu hingga tewas. (Humas Polres Bangkalan)
JawaPos.com - Sepekan lebih setelah kasus tabrak lari yang menewaskan pesepeda pria paruh baya berinisial TH, 57 tahun di KM 3.400 Jembatan Suramadu dari arah Bangkalan ke Surabaya, polisi berhasil menangkap pelaku.
Pelaku tidak lain merupakan sopir pikap Gran Max putih dengan nopol L-8392-NC, yang menabrak TH. Detik-detik tabrak lagi pun terekam CCTV dan sempat beredar luas di media sosial.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa insiden tragis tersebut terjadi pada Minggu (13/7) sekitar pukul 06.00 WIB. Pelaku berinisial AR, 25 tahun, warga Desa Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
"Sedangkan Korban atas nama TH, 57 tahun, warga Jalan Rambutan, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan yang meninggal di lokasi kejadian dengan luka parah pada bagian kepala," ujarnya, Selasa (22/7).
Selama sepekan penyelidikan, Satlantas dan Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengumpulkan bukti rekaman CCTV di atas Jembatan Suramadu milik Balai Besar Surabaya dan sejumlah CCTV ruas jalan di Surabaya.
Polisi juga berkoordinasi dengan LSM, tokoh masyarakat untuk mengungkap kasus. Upaya mereka pun membuahkan hasil. Pada Sabtu (19/7), ada laporan dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya di kawasan Gubeng.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB, Kasat Lantas bersama Kanit Gakkum segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk menjemput pelaku di lokasi tersebut (Gubeng)," imbuh AKBP Hendro.
Selain menjemput pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, termasuk kendaraan pick up Grandmax yang ditemukan di salah satu bengkel di Jl. Basuki Rahmat, Surabaya dalam posisi sedang dilakukan perbaikan.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Unit Gakkum untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, AR mengakui dalam keadaan lelah dan microsleep, setelah mengirim bahan bangunan dari Sampang.
"AR mengaku panik usai menabrak sehingga melarikan diri. Ia menyesali tindakannya yang tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan saat kejadian berlangsung," terangnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta, serta Pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta.
"Secara akumulatif, ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 9 tahun penjara dan denda hingga Rp 87 juta," tukas Kapolres Bangkalan AKBP Hendro.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
