Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Juli 2025 | 03.55 WIB

Marak Guru Dilaporkan ke Polisi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Minta Orang Tua Tak Gegabah

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi minta orang tua tak gegabah melaporkan guru ke polisi. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi minta orang tua tak gegabah melaporkan guru ke polisi. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Masyarakat belakangan dihebohkan dengan seorang guru Madrasah Diniah di Demak, Jawa Tengah bernama Ahmad Zuhdi, 63 tahun, didenda Rp 25 juta usai menampar salah satu siswanya.

Peristiwa bermula saat Ahmad tengah mengajar pelajaran Fiqih di kelas 5 pada Selasa (30/4). Tiba-tiba, ada segerombolan siswa kelas 6 yang bermain lempar sandal hingga mengenai kepala sang guru dan pecinya terjatuh. 

Ahmad pun menghampiri kelas 6 untuk mencari tahu siapa pelempar sandal itu. Nama pun mengerucut pada siswa berinisial D. Karena emosi, sang guru spontan menampar pipi siswa tersebut. 

Setelahnya, keluarga siswa D melaporkan Ahmad ke kepala sekolah hingga polisi. Meski sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf, sang guru tetap didenda Rp 25 juta, padahal gajinya hanya Rp 450 ribu setiap empat bulan.

Kasus ini viral dan ramai diperbincangkan di media sosial. Fenomena orang tua melaporkan guru ke polisi bukan pertama kali terjadi. Kondisi ini mencerminkan keprihatinan terhadap nasib tenaga pendidik di Indonesia.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi turut menanggapi maraknya guru dilaporkan ke polisi. Ia menyampaikan keprihatinannya dan meminta para orang tua untuk tidak gegabah dalam mengambil tindakan hukum.

"Jika seorang guru hanya memarahi atau mendisiplinkan anak, jangan buru-buru melapor ke polisi. Sebaiknya, ajaklah guru berbicara untuk memahami akar permasalahannya," tutur Eri di Surabaya, Minggu (20/7).

Menurut Eri, peran guru dan orang tua seharusnya saling melengkapi dalam mendidik anak. Karena itu, komunikasi yang baik dan saling memahami sangat penting untuk dibangun bersama.

Meski begitu, ia tak menampik jika terjadi kekerasan fisik oleh guru, maka pelaporan ke polisi memang dibenarkan. Namun, untuk masalah disiplin atau miskomunikasi, sebaiknya diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.

“Baik guru maupun orang tua, marilah kita menjadi teladan yang baik bagi anak-anak, serta hindari tindakan lapor polisi untuk perselisihan ringan. Kunci untuk menciptakan sinergi dalam mendidik adalah komunikasi dan pengertian," tukasnya. (*)

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore